Polisi Gerebek Warung Sembako Jual Obat Terlarang di Jakbar, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi barang bukti obat keras ilegal
Ilustrasi barang bukti obat keras ilegal

Polisi melakukan penggerebekan terhadap warung sembako di Jalan Gagak RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat karena diduga menjual obat terlarang. Dua orang pun ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan penggerebekan ini berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres digerebek pada Sabtu (2/5)," kata Rihold saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Mei 2026.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial ZF (26) dan MA (22).

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutur dia. (Ant)