Pelaku Manipulasi Konten Pakai AI Ditangkap Polda Jabar

Polda Jabar rilis kasus manipulasi konten pakai AI
Polda Jabar rilis kasus manipulasi konten pakai AI

 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengamankan dua orang pelaku berinisial FM dan RR dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi data elektronik yang menargetkan pengusaha kosmetik ternama Heni Purnamasari, yang dikenal dengan nama Heni Sagara.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten bermuatan fitnah yang dikemas seolah-olah sebagai berita faktual dan autentik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan

Penangkapan serta penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (19/1/2026).

Hendra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 17 Desember 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan FM dan RR sebagai tersangka pada 13 Januari 2026.

Kedua tersangka diduga merupakan pemilik sekaligus administrator akun Instagram anonim @radar_selebrity, yang selama ini kerap mengunggah konten manipulatif dan menyerang korban dengan mencatut nama Heni Sagara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong canggih. Mereka memanfaatkan AI voice generator untuk membuat narasi suara yang menyerupai tokoh tertentu, sehingga konten yang disebarkan tampak seolah-olah benar dan kredibel.

“Pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan, khususnya voice generator berbasis AI, untuk memanipulasi konten digital sehingga terlihat meyakinkan dan menyesatkan publik,” katanya.

Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)