Uang Palsu Ratusan Juta di Bogor Dibuat Dukun Abal-abal Bernama Mahfud, Begini Modusnya
Praktik pembuatan uang palsu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, ternyata berkedok dukun pengganda uang.
Pelaku bernama Mahfud alias MP (39) diringkus saat hendak melancarkan aksinya dengan modus menggandakan uang, padahal yang digunakan adalah uang palsu hasil cetakannya sendiri.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Hermindo Tobing mengungkapkan, pelaku sengaja mengemas aksinya seolah-olah praktik perdukunan untuk menarik korban.
"Uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," tutur dia, Rabu, 1 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, Mahfud memproduksi uang palsu dengan cara sederhana namun terencana. Ia menggunakan uang asli sebagai contoh, lalu menggandakannya dengan printer dan memadukannya dengan kertas karton agar tampak seperti uang asli.
"Modus operandi yang bersangkutan, tersangka, yaitu dengan mengopi uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak," ujar Martuasah.
Setelah dicetak, uang tersebut dipotong dengan berbagai alat sederhana agar menyerupai uang asli.
"Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ujar dia.
Rupanya, pelaku telah menyiapkan skenario untuk menjerat korban. Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku berencana menyasar warga di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, dengan memanfaatkan momen menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya," kata Robby.
Pelaku bahkan menargetkan mampu “menggandakan” uang hingga miliaran rupiah untuk meyakinkan korban.
"Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," ujarnya.
"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar," tutur dia.
Tak hanya berencana menipu, Mahfud ternyata sempat menggunakan uang palsu buatannya untuk kepentingan pribadi. Ia mencoba membayar utang sebesar Rp30 juta menggunakan uang palsu, namun aksinya gagal karena korban menyadari kejanggalan tersebut.
"Memang yang bersangkatan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," kata Robby.
Polisi memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan seluruh ide kejahatan tersebut merupakan hasil inisiatifnya sendiri.
"Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong," katanya lagi.
Saat ditangkap di kamar hotel yang juga dijadikan tempat produksi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya uang palsu pecahan Rp100 ribu yang jika ditotal mencapai Rp650 juta.
"Barang bukti yang kami amankan, uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Dengan rincian uang palsu cetak dua sisi sebanyak 64 lak, plus 50 lembar dengan total 6.450 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," kata dia.
"Kemudian uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang rupiah palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Kini, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik pembuatan uang palsu di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang palsu senilai sekitar Rp620 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Uang palsu yang diamankan didominasi pecahan Rp100 ribu.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan satu orang pelaku berinisial MP telah ditangkap.
“Benar, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini satu orang pelaku berinisial MP sudah diamankan,” kata Robby, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026
Selain uang palsu, lanjut Robby, pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya printer, tinta, alat potong kertas, serta kertas ukuran A4.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu,” ujarnya.