Kades di Brebes Bolos Kerja Dua Tahun, Buron Korupsi Rp547 Juta dan Gadaikan Mobil Siaga Desa

Saifudin, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dinonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti tidak masuk kantor selama hampir dua tahun berturut-turut.
Ia kemudian menjadi buron kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp547 juta.
Saifudin, yang menjabat sejak 2022, ditangkap polisi pada Kamis (20/11/2025) setelah dua tahun melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Ia dibekuk di sebuah rumah di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Bolos Kerja Hampir Dua Tahun
Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Saifudin tercatat kerap tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa jauh sebelum kasus korupsi mencuat. Kebiasaan bolos kerja itu berlangsung selama hampir dua tahun.
"Sebelum diamankan polisi memang sering bolos kerja, ia juga menggadaikan mobil siaga desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Brebes, Darmawan Adi Nugroho, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan Saifudin telah ditetapkan pada Desember 2024 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran disiplin dan proses hukum yang mulai mencuat.
"Atas dasar itu, kami memberikan putusan berdasarkan petunjuk dari Dinpermades untuk menonaktifkan Saefudin sejak Desember 2024," tambahnya.
Korupsi Rp547 Juta dan Gadaikan Mobil Siaga Desa
Selain bolos kerja, Saifudin terbukti menggelapkan anggaran desa selama periode 2022–2024. Dana yang diselewengkan mencakup ADD, DD, serta Bantuan Keuangan, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp547 juta.
Tak hanya itu, mobil siaga desa yang seharusnya digunakan untuk mengantar warga ke fasilitas kesehatan juga ia gadaikan di sebuah lokasi prostitusi sebesar Rp47 juta.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, membenarkan bahwa mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
"Jadi ada salah satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp47 juta," kata Lilik.
Saifudin terancam hukuman berat.
"Kita terapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kapolres.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ngaku Percaya Dukun Pengganda Uang
Kuasa hukum Saifudin, Budi Prabowo, mengatakan bahwa kliennya sempat tergiur bujukan dukun pengganda uang yang mengklaim mampu melipatgandakan uang Rp1 juta menjadi Rp1 miliar.
"Klien kami percaya pada dukun pengganda uang… mobil siaga digadaikan ke orang lain (di tempat lokalisasi)," ujarnya.
Ia mengakui adanya penggelapan mobil desa dan menyebut pihaknya akan berupaya meringankan tuntutan.
"Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Budi.
Setelah Saifudin dinonaktifkan, pemerintah desa menunjuk Pejabat Sementara (PJS) untuk mengisi kekosongan tugas. Penunjukan itu dilakukan agar pelayanan publik di Desa Kebonagung tetap berjalan.
"Kami sudah menunjuk Pejabat Sementara Kades. Ini agar pelayanan desa tidak terganggu," kata Darmawan.
Jika status penonaktifan berlanjut hingga satu tahun, jabatan Saifudin rencananya akan diganti melalui Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Tidak dilakukan pemilu ulang, melainkan melantik PAW, yaitu calon dengan jumlah suara di bawah Saifudin saat Pilkades," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bolos Kerja Selama 2 Tahun, Tabiat Kades Kebonagung Brebes Sebelum Ditangkap Polisi Kasus Dana Desa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang