Tipu Warga Rp 300 Juta, Dukun Pengganda Uang di Lampung Tengah Gunakan Sesajen Lele Goreng

Lampung, uang gaib, Lampung Tengah, dukun, dukun pengganda uang, Tipu Warga Rp 300 Juta, Dukun Pengganda Uang di Lampung Tengah Gunakan Sesajen Lele Goreng

Kedok Nasirun (57), seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, akhirnya terbongkar di persidangan.

Terdakwa diketahui mengelabui para korbannya dengan modus penarikan harta karun leluhur hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jumat (6/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntut Nasirun dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai Nasirun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau 'uang gaib' yang membuat para korban kehilangan ratusan juta rupiah," ujar JPU Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan.

Modus Kotak Berisi Beras dan Uang Rp 50.000

Berdasarkan fakta persidangan, Nasirun telah menjalankan aksinya sejak September 2025. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menggunakan sebuah kotak kayu atau triplek yang diklaim berisi uang miliaran rupiah hasil penarikan gaib.

Namun, isi kotak tersebut hanyalah tipu muslihat. Terdakwa mengisi kotak dengan beras hingga penuh, lalu menutup bagian atasnya dengan beberapa lembar uang pecahan Rp 50.000 agar terlihat seolah-olah kotak tersebut penuh dengan uang tunai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa para korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang mahar agar bisa "mencairkan" isi kotak tersebut.

"Korban diminta mengirim uang berkali-kali dengan alasan untuk ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual," kata Alfa Dera saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Kerugian Korban Mencapai Rp 300 Juta

Lampung, uang gaib, Lampung Tengah, dukun, dukun pengganda uang, Tipu Warga Rp 300 Juta, Dukun Pengganda Uang di Lampung Tengah Gunakan Sesajen Lele Goreng

Nasirun (tengah) terdakwa kasus dukun palsu pengganda uang di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (5/2/2026).

Aksi dukun palsu ini memakan tiga korban utama dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Berikut rincian kerugian para korban:
  • Agus: Mengalami kerugian terbesar mencapai Rp 231,9 juta.
  • Pulung: Mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 juta.
  • Nyono: Mengalami kerugian sebesar Rp 26,6 juta.

Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar barang bukti ritual dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi kain kafan, kotak kayu, hingga perlengkapan ritual nyeleneh seperti sesajen lele goreng dan kopi.

Waspada Potensi Kriminalitas Berantai

Alfa Dera menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik dukun pengganda uang ini sangat penting untuk mencegah kejahatan yang lebih berat.

Berdasarkan data Kejaksaan, penipuan bermodus klenik sering kali berujung pada tindakan asusila hingga pembunuhan.

"Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Pelaku yang terdesak karena terus ditagih janji kerap nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum," ungkap Alfa.

Selain itu, ia menyoroti dampak ekonomi di mana banyak warga yang sampai menjual aset berharga demi mengikuti ritual palsu tersebut.

"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami mengimbau warga agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa," pungkasnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunLampung.co.id dengan judul Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Ratusan Juta, Minta Sesajen Lele Goreng

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang