Syarat Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026: Siapa yang Berhak dan Dokumen Wajib

Jawa Tengah, mudik gratis, Syarat Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026: Siapa yang Berhak dan Dokumen Wajib, Kelompok yang berhak mengikuti mudik gratis, Ketentuan pendaftaran peserta, Dokumen yang wajib diunggah, Ketentuan khusus bagi peserta mudik gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menggelar Mudik Lebaran Gratis 2026.

Dalam program ini, Pemprov memprioritaskan kelompok masyarakat tertentu agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. 

Melalui Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, pemerintah menentukan syarat siapa-siapa saja yang berhak mengikuti program ini. 

Mendukung persyaratan tersebut, masyarakat juga perlu melengkapi dokumen wajib untuk mendaftar. 

Lantas, apa saja persyaratan dan kriteria seseorang dapat mendaftar mudik gratis? Dokumen apa saja yang diperlukan?

Kelompok yang berhak mengikuti mudik gratis

Berdasarkan unggahan akun @penghubungjateng di Instagram Senin (2/2/2026), Pemprov Jawa Tengah memprioritaskan peserta mudik gratis dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja sektor informal dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal setara UMR
  • Pelajar dan mahasiswa tidak mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, pemerintah mengutamakan peserta yang memiliki KTP Jawa Tengah atau bukti kelahiran di Jawa Tengah.

Ketentuan pendaftaran peserta

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam proses pendaftaran mudik gratis, antara lain:

  • Peserta dapat mendaftar secara individu atau keluarga/kelompok
  • Satu pendaftaran hanya berlaku untuk maksimal empat orang
  • Setiap peserta hanya dapat mendaftar satu kali
  • Peserta wajib mengikuti seluruh proses verifikasi yang ditetapkan panitia.

Dokumen yang wajib diunggah

Peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran satu keluarga

Bagi pendaftar kelompok nonkeluarga, wajib mengunggah KTP/KIA masing-masing. 

Selanjutnya, pendaftar juga wajib melampirkan bukti pekerjaan atau kondisi ekonomi sesuai kriteria peserta seperti:

  • Foto di lokasi kerja
  • Foto kartu tanda pengenal atau ID pekerja
  • Foto akun ojek online
  • Foto aktivitas usaha atau sedang berjualan. 

Panitia hanya menerima dokumen dengan format jpg atau pdf, berukuran maksimal 5 MB, dan dapat terbaca dengan jelas.

Ketentuan khusus bagi peserta mudik gratis

Program ni juga menetapkan ketentuan-ketentuan khusus bagi pemudik, terutama untuk pengguna kereta dan penyandang disabilitas. 

Peserta yang memilih moda kereta api wajib memenuhi syarat tambahan.

Panitia mewajibkan calon pemudik telah melakukan perekaman scan wajah (face recognition) yang berlaku di stasiun sebelum keberangkatan.

Peserta menggunakan data scan wajah tersebut sebagai syarat check-in pada hari keberangkatan.

Selanjutnya, khusus penyandang disabilitas dan lansia usia 60 tahun ke atas, pemerintah membuka opsi pendaftaran langsung dengan datang ke Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah, Jl. Darmawangsa VIII No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Namun, opsi pendaftaran langsung ini hanya berlaku bagi pengguna moda transportasi bus. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang