Cara Cerai dari Nikah Siri, Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya

 Pernikahan siri masih sering terjadi di masyarakat Indonesia, terutama karena alasan privasi atau kondisi tertentu yang membuat pasangan memilih menikah tanpa pencatatan negara. Terbaru ini bahkan sedang heboh soal Helwa Bachmid yang nikah siri dengan Habib Bahar bin Smith dan ngaku ditelantarkan. 

Meski secara agama pernikahan siri bisa dianggap sah jika memenuhi syarat, kenyataannya banyak perempuan yang justru merasa dirugikan ketika suami tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat negara, proses cerai pun menjadi lebih rumit.

Buya Yahya.

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan secara tegas bagaimana cara menyelesaikan masalah cerai dari nikah siri, terutama bagi perempuan yang ditinggalkan tanpa nafkah. Ia membuka penjelasannya dengan mengingatkan bahwa nikah siri bisa sah secara agama.

“Nikah siri adalah sesuai dengan ketentuan syariat ada saksi ada wali adalah sah,” ujarnya yang dikutip dari YouTube Buya Yahya pada Selasa, 18 November 2025. 

Namun Buya Yahya menegaskan bahwa banyak perempuan akhirnya menanggung dampak besar ketika suami lepas tanggung jawab. 

“Menikahi tidak memberi nafkah dia zalim dia jahat… kalau seorang laki-laki tidak bisa memberi nafkah cerai istri biar menikah dengan yang lainnya,” ujarnya lagi. 

Karena tidak tercatat di negara, perempuan sering kebingungan ketika meminta cerai tetapi suami tidak mau menceraikan. Buya Yahya menyampaikan keprihatinannya terhadap laki-laki yang hanya memakai simbol keagamaan untuk ‘menarik perhatian’ tapi tidak bertanggung jawab.

Buya Yahya menegaskan bahwa perempuan tidak boleh terjebak dalam situasi tanpa kepastian. Jika suami tidak mau menceraikan, maka langkah utama adalah mendatangi Pengadilan Agama.

“Langkahnya untuk mencerai adalah datang ke tempat tersebut, ke pengadilan untuk itsbat nikah bahwasanya dia pernah nikah. Setelah itsbat nikah nanti diceraikan sama mahkamah, selesai,” jelasnya. 

Lewat proses itsbat nikah, pengadilan akan membuktikan bahwa pernikahan benar-benar terjadi meski tidak tercatat negara. Setelah itu, hakim dapat memutuskan perceraian tanpa perlu menunggu persetujuan suami yang menelantarkan.

Buya juga menekankan pentingnya pengadilan untuk melindungi perempuan yang dizalimi. 

“Kami berharap pengadilan-pengadilan agama… menolong wanita-wanita yang terzalimi oleh laki-laki,” tandasnya. 

Buya mengingatkan perempuan agar berhati-hati saat menerima ajakan nikah siri. Setiap keputusan harus dipikirkan matang-matang. Di sisi lain, laki-laki diingatkan untuk tidak berdalih agama tetapi mengabaikan kewajiban.