Kisah Ironis Remaja 16 Tahun di Pati: Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Berujung Cerai dalam 6 Bulan

Sebuah kisah memilukan sekaligus ironis mengenai dampak pernikahan dini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang sebelumnya memohon dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pati, kini justru kembali ke pengadilan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Hanya dalam kurun waktu enam bulan setelah sah secara hukum, pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai. Mirisnya, saat mengajukan pernikahan pada Mei 2025 lalu, keduanya sudah memiliki anak yang berusia dua bulan.
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sudah melakukan hubungan suami istri sejak masih duduk di bangku SMP.
"Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” ungkap Aridlin saat memberikan keterangan pada Kamis (8/1/2026).
Menikah karena Paksaan dan Hamil Duluan
Perjalanan rumah tangga remaja ini tergolong singkat. Setelah menikah pada Mei 2025, sang suami mengajukan cerai talak pada November 2025.
Berdasarkan keterangan di persidangan, selama enam bulan berstatus suami-istri, keduanya langsung pisah rumah dan tidak pernah hidup bersama.
Aridlin menjelaskan, ketidaksiapan mental dan ekonomi menjadi pemicu utama. Sang suami mengaku sudah tidak memiliki rasa cinta dan merasa terbebani dengan tanggung jawab memberi nafkah.
"Jadi sudah berhubungan suami-istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi. Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” ujar Aridlin.
Selain faktor ekonomi, pihak laki-laki mengaku pernikahan tersebut terjadi karena paksaan orangtua.
"Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi. Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” imbuhnya.
Data Dispensasi Nikah di Pati Tahun 2025
Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja menjadi alasan dominan pengajuan dispensasi di Pati. Berdasarkan data PA Pati, sepanjang tahun 2025 terdapat 238 permohonan dispensasi nikah yang masuk.
Berikut adalah rincian datanya:
- Total Permohonan (2025): 238 kasus.
- Permohonan Dikabulkan: 234 kasus.
- Sisa Kasus: Masih dalam proses persidangan.
- Rentang Usia Pemohon: 14 hingga 18 tahun.
Meski angka ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon (320 dikabulkan), Aridlin menilai tren pernikahan anak di bawah umur masih cukup mengkhawatirkan.
Dilema Hukum dan Realitas Sosial
Aridlin mengakui pihak pengadilan kerap berada dalam posisi dilematis antara mengikuti anjuran perlindungan anak dari KPAI atau menghadapi realitas sosial di lapangan.
“Memang agak susah (dilematis). Menurut KPAI, seharusnya jangan dinikahkan dulu. Tapi kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul terus dan berbuat yang tidak baik,” ucapnya.
Tekanan dari orangtua yang takut akan stigma sosial dan perzinaan menjadi faktor utama mengapa dispensasi tetap diberikan. Namun, Aridlin menekankan bahwa pernikahan dini memiliki risiko besar terhadap ketahanan keluarga.
“Masalah paling sering soal nafkah. Anak usia segitu memang belum punya kesiapan mental maupun pekerjaan tetap,” jelasnya.
Pihak PA Pati terus mengingatkan para orangtua agar tidak lepas tangan setelah menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur. Pendampingan dan bimbingan dari keluarga sangat krusial agar pernikahan tidak berakhir di meja hijau dalam hitungan bulan.
"Pengadilan hanya bisa memberi nasihat dan keputusan hukum. Selebihnya bergantung pada keluarga dan lingkungan," pungkas Aridlin.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas. com dengan Judul dan TribunJateng.com dengan judul Ironis, Pernikahan Remaja 16 Tahun di Pati Cuma Berumur 6 Bulan, Suami Ajukan Cerai Talak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang