Jangan Tertipu, Cek Status Perkawinan Calon Pasangan Sebelum Menikah di SIDUDA PA Balikpapan

status perkawinan, Duda, Janda, SIDUDA, PA Balikpapan, Jangan Tertipu, Cek Status Perkawinan Calon Pasangan Sebelum Menikah di SIDUDA PA Balikpapan

Ada banyak kasus penipuan dalam pernikahan, salah satunya adalah pemalsuan status perkawinan agar bisa menikah lagi.

Misalnya saja seorang pria berinisial AG (35) yang mengubah status dari menikah menjadi belum menikah, agar bisa menikah lagi saat pindah tugas dari Kota Palopo ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2023 lalu.

Terbaru yaitu pada 2025, seorang pria berinisial INR (32) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mengaku masih melajang untuk menikah lagi, padahal sudah memiliki istri dan anak.

Kasus pemalsuan status perkawinan tentunya membuat waspada para laki-laki dan perempuan yang ingin menikah. Sebab, tidak ada yang mau menjadi penyebab rusaknya rumah tangga orang lain.

Bahkan, kasus seperti ini mungkin dapat berkontribusi terhadap menurunnya angka pernikahan di Indonesia selama satu dekade terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengutip data BPS, pada 2014 jumlah pernikahan masih berada di angka sekitar 2,1 juta peristiwa. Sepuluh tahun kemudian, pada 2024, jumlah tersebut menyusut hingga mendekati 1,4 juta pernikahan.

Cara ketahui status perkawinan calon pasangan hidup

Mengetahui status perkawinan sangat penting, terutama bagi pasangan yang bakal melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Salah satu cara untuk memastikan status perkawinan calon pasangan hidup adalah melalui aplikasi dan situs yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Balikpapan.

Tahun ini, PA Balipapan resmi meluncurkan Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA) yang bisa diakses melalui aplikasi Beriman di Play Store, atau melalui situs web https://siduda.pa-balikpapan.go.id.

Cara menggunakan SIDUDA untuk memeriksa status duda dan janda

status perkawinan, Duda, Janda, SIDUDA, PA Balikpapan, Jangan Tertipu, Cek Status Perkawinan Calon Pasangan Sebelum Menikah di SIDUDA PA Balikpapan

Pengadilan Agama (PA) Balikpapan meluncurkan Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA) yang bisa diakses melalui aplikasi Beriman di Play Store, atau melalui situs web https://siduda.pa-balikpapan.go.id, untuk memeriksa status perwakinan calon pasangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/2/2026), jika mengakses SIDUDA melalui situs web tersebut, kamu bisa langsung memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang telah tersedia.

Nantinya, sistem akan mencocokkan NIK yang kamu masukkan, dengan basis data perceraian yang tercatat di PA Balikpapan. Pencarian akan menampilkan informasi apakah orang yang kamu cari memiliki akta cerai yang valid di dalam sistem, atau tidak.

Sementara itu, jika kamu menggunakan aplikasi Beriman, caranya dengan memilih menu "Produk Pengadilan", lalu pilih menu "Status Duda / Janda". Masukkan NIK ke kolom yang tersedia.

Apabila calon suami atau istri mengaku sudah bercerai sambil menunjukkan akta cerai, kamu bisa memvalidasinya dengan memilih menu "Validasi Akta Cerai" di dalam menu "Produk Pengadilan".

Bagaimana dengan wilayah lain?

Untuk saat ini, SIDUDA hanya bisa digunakan dalam wilayah hukum Kota Balikpapan karena basis datanya menggunakan data milik PA Balikpapan.

Akan tetapi, untuk memvalidasi akta cerai, bisa digunakan oleh masyarakat di luar Kota Balikpapan karena menu "Validasi Akta Cerai" tersambung ke basis data yang dimilik oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mencari tahu status perkawinan orang lain. Kamu bisa memeriksanya melalui beberapa situs web, dilansir dari .

Pertama adalah melalui simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id milik Kementerian Agama (Kemenag). Bisa juga lewat cekrek.aprijateng.id milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah.

Selanjutnya adalah kemenagsemarangkota.com milik Kanwil Kemenag Kota Semarang, selanjutnya alpukat-dukcapil.jakarta.go.id milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, dan putusan3.mahkamahagung.go.id milik Mahkamah Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang