Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2026, Ini Rumus dan Ketentuannya
Pemerintah menetapkan aturan mengenai cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," ujar Yassierli, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (3/3/2026).
Cara menghitung THR
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, penghitungan THR untuk pegawai swasta tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima pekerja setiap bulan.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR, tetapi dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumus perhitungannya adalah:
- masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan upah.
THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil
Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli.
Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang