Ramai Disinggung Netizen, Apa Itu Masa Iddah yang Dialamatkan ke Azizah Salsha?

Kedekatan Nadif Zahiruddin dan Azizah Salsha
Kedekatan Nadif Zahiruddin dan Azizah Salsha

 Azizah Salsha baru saja merayakan ulang tahun yang ke-22 tahun. Dirinya menggelar pesta bertajuk Zizu’s The Summer I Turned Twenty Two’. Perayaan ulang tahun mantan istri Pratama Arhan itu ramai dikritik mengingat beredarnya foto dirinya bersama degan seorang pria yang diketahui bernama Nadif Zahiruddin.

Dalam foto yang beredar di media sosial itu, terlihat Azizah Salsha dan Nadif sempat saling merangkul. Zize sapaannya juga sempat terlihat menyandarkan tangan dan dagunya di pundak Nadif. Foto-foto tersebut langsung menuai banyak kritik di kalangan netizen. Tak sedikit dari mereka yang menyinggung tentang masa iddah Azizah Salsha.

Seperti diketahui Azizah Salsha baru saja resmi bercerai dengan Pratama Arhan. Arhan sendiri baru saja mengikrarkan talak pekan lalu di Pengadilan Agama.

Lantas apa itu masa iddah dan apa saja larangan di masa iddah dalam Islam? Melansir laman NU Online, menurut fiqih iddah sebuha masa bagi perempuan untuk menunggu atau mencegah untuk menikah lagi setelah wafatnya sang suami atau berpisah dengan suaminya. Iddah terhitung sejak adanya sebab kewafatan dan talak.

Tujuan penerapan iddah bagi perempuan adalah untuk mengetahui kekosongan rahim sekaligus masa pasangan suami istri berpikir ulang dan rujuk kembali. Definisi lain menyatakan tidak berkumpulnya sperma dari dua orang yang bersetubuh sehingga tercampur dalam satu rahim dan membuat keturunan rusak.

Masa Iddah sendiri terbagi menjadi beberapa katagori.

Pertama Iddah perempuan haid, dijelaskan bahwa perempuan haid memiliki masa iddah selama 3 kali quru. Tiga kali quru ini bagi mayoritas ulama termasuk syafi’iyah ini merujuk pada tiga kali masa suci setelah ditalak sebelum boleh menikah lagi. Sementara Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama salaf wanita harus menunggu tiga kali masa haidnya.

Kedua, Iddah perempuan yang tidak haid atau menopause. Dalam surat Ath Thalaq ayat 5 dijelaskan bahwa masa perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Ketiga, iddah perempuan hamil, dijelaskan bahwa Iddah perempuan hamil akan selesai setelah masa kandungannya. Baik akibat perceraian atau suaminya meninggal dunia.

Keempat, iddah perempuan yang istihadhah, erempuan yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung seperti perempuan haid.

Kelima, iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya. Bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai, maka tidak memiliki 'iddah.

Bolehkan ketemu dengan non mahrom? Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita yang masuk dalam masa iddah terutama yang ditinggal cerai mati oleh suaminya masa iddah wanita adalah 4 bulan 10 hari. Selama masa idda tersebut wanita itu tidak boleh keluar rumah.

”Iddahnya seorang perempuan 4 bulan 10 hari. Selama 4 bulan 10 hari perempuan tersebut tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berdandan, tidak boleh pakai minyak wangi, tidak boleh keluar rumah,” kata Buya Yahya seperti dikutip dari tayangan YouTube Buya Yahya.

Sementara itu, untuk wanita yang berada di dalam masa iddah masih bisa tetap keluar rumah jika memang ada hal yang tidak bisa diwakilkan. Dalam hal ini mereka yang menjadi tulang punggung keluarga masih diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja.  

”Kecuali untuk hajat yang tidak bisa diwakilkan, mungkin dia tulang punggung keluarga dia harus cari nafkah tapi hanya sekedar cari nafkah. Atau membeli susu anaknya tapi pulang dari toko tidak boleh mampir. Belanja ke pasar tidak boleh keliling liat-liat bunga, jadi masih ada hajat yang tidak bisa diwakilkan,” kata Buya Yahya.