Kuota Rumah Subsidi bagi Tenaga Kerja Kesehatan Ditambah, Maruarar: Mereka Banyak Berjuang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, telah menambah kuota rumah subsidi untuk tenaga kerja kesehatan (nakes) menjadi 35 ribu unit rumah.

"Kuota rumah subsidi untuk nakes ini karena mereka sudah banyak berjuang. Mereka harus mendapatkan hunian yang layak," kata Ara dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

Ara menjelaskan, awalnya pemerintah menyiapkan 30.000 unit rumah subsidi khusus untuk nakes. Namun setelah mendengar pemaparan kebutuhan di lapangan, dia pun komitmen untuk menambah kuota menjadi 35.000 unit.

Unit rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi

Ara menambahkan, pemerintah juga akan membuka berbagai skema pembiayaan, agar akses kepemilikan rumah bagi tenaga kesehatan semakin mudah.

“Banyak terobosan yang bisa kita lakukan. Kita akan siapkan berbagai skema. Jangan sampai keterbatasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi alasan,” ujarnya.

Senada, Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan, banyak tenaga kesehatan yang selama ini mengalami kesulitan memiliki rumah terjangkau. Mereka itu misalnya seperti bidan, perawat, tenaga kesehatan masyarakat, terutama yang ditugaskan di daerah, 

“Pada kesempatan ini kami ingin memastikan agar nakes memiliki kemudahan untuk memiliki rumah. Karena banyak nakes yang ditempatkan di daerah. Kalau harus mencari sendiri tentu berat. Rumah subsidi ini sangat membantu,” kata Benjamin.

Sementara Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan kesiapan Tapera untuk mendukung realisasi program ini. Diharapkan, program ini dapat memperkuat kesejahteraan tenaga kesehatan, sekaligus mendukung kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Kantor Tapera

Kantor Tapera

“Kami siap menindaklanjuti untuk menghadirkan rumah subsidi bagi nakes,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara BP Tapera, BTN, dan organisasi profesi kesehatan.

Melalui kolaborasi ini, alokasi rumah subsidi untuk tenaga kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data administrasi tenaga kesehatan dari Kemenkes yang dipadupadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).