Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja
Krisis kekurangan tenaga kerja terus menjadi tantangan serius bagi Jepang, terutama di tengah populasi yang menua dan angka kelahiran yang rendah. Sejumlah sektor penting seperti manufaktur, logistik, hingga layanan publik semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga kerja domestik, meskipun pemerintah telah mendorong peningkatan partisipasi perempuan dan pekerja lanjut usia.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah Jepang menyiapkan reformasi besar dalam kebijakan migrasi tenaga kerja. Melalui pembaruan skema visa dan pengetatan seleksi sektor, Jepang berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dengan agenda jangka panjang peningkatan produktivitas dan otomasi.
Melansir dari The Japan Times, Rabu, 24 Desember 2025, Jepang berencana menetapkan jumlah pekerja asing yang diterima melalui program migrasi tenaga kerja utamanya sebanyak sekitar 1,23 juta orang hingga tahun fiskal 2028. Angka ini disampaikan dalam rapat panel ahli pada Selasa, sebagai bagian dari perombakan besar kebijakan tenaga kerja untuk meredakan kekurangan SDM.
Target tersebut merupakan gabungan dari dua skema utama, yakni program Specified Skilled Worker (SSW) Tipe 1 yang sudah berjalan, serta status izin tinggal baru bernama Employment for Skill Development (ESD). Skema ESD ini dirancang untuk menggantikan Technical Intern Training Program yang akan resmi dihentikan pada 2027.
Di bawah rencana ini, jumlah pemegang visa SSW Tipe 1 akan dibatasi maksimal 805.700 pekerja. Angka tersebut turun dari batas saat ini sebesar 820.000 yang diperkenalkan pada Maret tahun lalu. Sementara itu, status ESD yang baru akan memiliki batas awal 426.200 orang. Jika digabungkan, totalnya mencapai sekitar 1,23 juta pekerja asing.
Ilustrasi Masjid di Jepang
Pemerintah menjelaskan bahwa batas kuota tersebut dihitung dengan mengestimasi tingkat kekurangan tenaga kerja pada akhir tahun fiskal 2028. Dari angka tersebut, dikurangi proyeksi peningkatan produktivitas serta perekrutan tenaga kerja domestik, termasuk meningkatnya partisipasi perempuan dan pekerja lansia.
Pejabat pemerintah juga menekankan bahwa digitalisasi dan otomatisasi diperkirakan akan menurunkan kebutuhan tenaga kerja di beberapa sektor. Faktor inilah yang menjadi salah satu alasan diturunkannya batas visa SSW Tipe 1 dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Sistem baru ini dijadwalkan mulai menerima pekerja asing pada Maret 2027. Artinya, penerapannya akan berada di bawah batas kuota dua tahunan hingga akhir tahun fiskal 2028. Hanya sektor-sektor yang masih mengalami kekurangan tenaga kerja parah usai penyesuaian tersebut, yang akan diizinkan menerima pekerja asing.
Selain penyesuaian kuota, kerangka SSW juga akan diperluas. Jumlah bidang industri yang tercakup akan meningkat menjadi 19 sektor dengan penambahan bidang seperti gudang logistik, penyediaan linen, dan daur ulang sumber daya. Kategori pekerjaan juga akan diperluas, khususnya di sektor manufaktur dan transportasi.
Berdasarkan kebijakan dasar yang diadopsi pada Maret, pemerintah wajib menyampaikan angka penerimaan pekerja asing dalam blok lima tahunan dan membuktikan bahwa jumlah tersebut sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja. Untuk sektor SSW yang sudah ada, batas baru akan berlaku dalam periode lima tahun yang berakhir pada tahun fiskal 2028. Sementara sektor yang baru ditambahkan akan mulai dihitung sejak tahun fiskal 2026.
Data Terkini Pekerja Asing
Sebagai gambaran, hingga akhir Juni, Jepang tercatat memiliki 333.123 pekerja dengan status SSW Tipe 1 dan 449.432 peserta program magang teknis, menurut data pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa pekerja asing telah memainkan peran signifikan dalam menopang perekonomian, terutama di sektor-sektor dengan tingkat kekurangan tenaga kerja tertinggi.