Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit

Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit

Kementerian PKP bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara BP Tapera, BTN, dan organisasi profesi kesehatan.

Alokasi rumah subsidi untuk tenaga kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data administrasi tenaga kesehatan dari Kemenkes yang dipadupadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menambah kuota rumah subsidi untuk tenaga kerja kesehatan (nakes) menjadi 35 ribu unit rumah.

"Kuota rumah subsidi untuk nakes ini karena mereka sudah banyak berjuang. Mereka harus mendapatkan hunian yang layak,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11).

Awalnya, pemerintah menyiapkan 30.000 unit rumah subsidi khusus untuk nakes. Namun, setelah mendengar pemaparan kebutuhan di lapangan akan ditambah. Pemerintah akan membuka berbagai skema pembiayaan agar akses kepemilikan rumah bagi tenaga kesehatan semakin mudah.

"Banyak terobosan yang bisa kita lakukan. Kita akan siapkan berbagai skema. Jangan sampai keterbatasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi alasan,” ujarnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan, banyak tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, tenaga kesehatan masyarakat, terutama yang ditugaskan di daerah, selama ini mengalami kesulitan memiliki rumah yang terjangkau.

"Pada kesempatan ini kami ingin memastikan agar nakes memiliki kemudahan untuk memiliki rumah. Karena banyak nakes yang ditempatkan di daerah. Kalau harus mencari sendiri tentu berat. Rumah subsidi ini sangat membantu,” ujar Benjamin.