Saat Transformasi Kebijakan Industri Berimbas ke Serapan Tenaga Kerja
Tekanan kebijakan yang semakin ketat dinilai mulai memberi dampak nyata terhadap keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri padat karya, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah transformasi kebijakan industri yang terus berlangsung.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, C Heru Widianto, mengungkapkan bahwa dinamika regulasi pertembakauan yang kian kompleks telah memicu efek berantai terhadap produksi dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu regulasi yang disorot adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai memberi tekanan tambahan bagi industri padat karya.
Data menunjukkan bahwa pada Kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan. Penurunan ini paling terasa pada sektor yang mengandalkan tenaga kerja manual, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan lini pengemasan.
Heru menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Arahan Presiden RI Prabowo Subianto, kata dia, sangat jelas dalam menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan nasional.
“Di tengah instabilitas global dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja dari sektor padat karya, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 17 Desember 2025.
Menurut Heru, IHT memiliki karakteristik unik dalam struktur industri nasional. Berdasarkan klasifikasi Kementerian Perindustrian, sektor ini menopang sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang tersebar di rantai hulu hingga hilir, mulai dari pertanian tembakau, manufaktur, distribusi, hingga ritel.
Namun, peningkatan penerimaan cukai tidak selalu sejalan dengan kondisi produksi di lapangan. Heru menyebut, meski pendapatan negara dari cukai meningkat, volume produksi rokok justru mengalami penurunan.
“Meskipun penerimaan cukai meningkat, produksi fisik rokok turun, menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja di sektor padat karya seperti pelintingan dan pengemasan,” paparnya.
Tekanan juga diperparah oleh wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging, yang dinilai berpotensi menekan industri dan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Forum Pekerja IHT mencatat estimasi PHK di sektor mesin sepanjang Januari hingga Oktober 2025 dapat mencapai 20.000 hingga 30.000 pekerja.
Dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pabrikan besar, tetapi juga menjalar ke Industri Kecil dan Menengah (IKM), sektor ritel, hingga pedagang mikro. Penurunan jumlah tenaga kerja tercatat signifikan, dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.
Kemenaker menilai, situasi ini perlu disikapi melalui koordinasi lintas sektor dan komunikasi aktif antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Pendekatan kebijakan yang lebih proporsional dinilai penting agar transformasi industri tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang lebih luas, terutama bagi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor padat karya.