Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Pahami Ini Artinya…

redenominasi, nilai mata uang, RUU Perubahan Harga Rupiah, redenominasi rupiah, redenominasi rupiah adalah, Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Pahami Ini Artinya…

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

RUU ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan redenominasi rupiah, yaitu proses penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/11/2025), rencana penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU.

Selain RUU Redenominasi, terdapat tiga rancangan undang-undang lain yang juga disiapkan, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Lalu, apa itu redenominasi rupiah? Berikut artikel ini mengulasnya.

Pengertian redenominasi rupiah

Ketika mendengar kata redenominasi, mungkin masih banyak yang teringat pada kebijakan keuangan pemerintah Presiden ke-1 RI Soekarno tentang pemotongan nilai uang.

Namun, keliru jika mengaitkan redenominasi rupiah dengan pemotongan nilai uang seperti pada era Presiden Soekarno.

Pada 30 Maret 1950, Menteri Keuangan Syafrudin Prawiranegara di bawah kepemimpinan Soekarno melakukan devaluasi dengan memotong nilai uang kertas Rp 5 ke atas menjadi separuh. Sehingga, pada masa itu dikenal istilah “Gunting Syafrudin”.

Kemudian pada 1959, pemerintah saat itu kembali menurunkan nilai uang Rp 10.000 menjadi Rp 100 dan Rp 5.000 menjadi Rp 50, yang menyebabkan daya beli masyarakat turun tajam.

Namun, pemerintah saat ini menegaskan bahwa redenominasi berbeda dari devaluasi atau pemotongan nilai uang, karena tidak mengubah nilai riil mata uang, melainkan hanya menyederhanakan angka penulisan.

Secara etimologis, istilah “redenominasi” diserap dari bahasa Inggris redomination, yang berarti penyederhanaan denominasi mata uang. Dalam konteks ekonomi, redenominasi rupiah adalah langkah untuk mengurangi jumlah digit nol dalam nominal uang, guna mempermudah transaksi dan administrasi keuangan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

Definisi serupa dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam situs resminya, bahwa redenominasi rupiah berarti penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti penyederhanaan nilai alat pembayaran, tanpa mengubah nilai riilnya.

Misalnya, jika harga soto ayam Rp 30.000, maka setelah redenominasi akan ditulis sebagai Rp 30.

Nilai uang tidak berubah, karena Rp 30 tersebut tetap setara dengan Rp 30.000 sebelum redenominasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " ".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.