Banggar Ingatkan soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kalau Belum Siap Jangan Coba-coba

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

 Ketua Badan Anggaran (Banggar) RI, Said Abdullah angkat bicara terkait kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menerapkan redenominasi rupiah. Said menilai jika kebijakan tersebut diberlakukan maka harus dibahas secara undang-undang.

"Yang pertama pastikan sebagai prasyarat kalau itu akan dilakukan, tentu prosesnya pasti dalam bentuk pembahasan undang-undang di DPR. Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat," ucap Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Said mengingatkan kebijakan tersebut perlu memperhatikan berbagai hal. Salah satunya yaitu kestabilan pertumbuhan ekonomi, aspek sosial hingga aspek politiknya. 

"Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekedar menghilangkan tiga nol di belakang, itu tidak akan menimbulkan dampak yang inflator. Dampak inflator nya akan luar biasa, ketika kemudian dalam aspek teknis, pemerintah tidak siap," kata dia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Lebih lanjut, saat ditanya apakah redenominasi rupiah masuk dalam prolegnas DPR, dia mengatakan masuk dalam jangka panjang.

"Kalau Prolegnas dalam jangka panjang nampaknya masuk di DPR. Namun untuk tahun 2025-2026 itu belum. Dan pemerintah nampaknya merevisi ulang pernyataannya bahwa itu baru akan dilakukan di tahun 2027. Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menggodok skema regulasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias Redenominasi, guna menyederhanakan mata uang rupiah tersebut.

Hal itu dicanangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan 10 Oktober 2025 dan mulai diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana dikutip dari PMK No. 70/2025, Jumat, 7 November 2025.

Beleid itu menjelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan sebagai langkah efisiensi perekonomian.

Kemudian juga untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan

Sementara penanggung jawab RUU Redenominasi yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya.