Ekonom Ingatkan Purbaya soal Risiko Redenominasi Rupiah: Biaya Ratusan Miliar, Inflasi Meningkat Tajam
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengungkap sejumlah risiko di balik redenominasi Rupiah.
Wacana tersebut tengah diperbincangkan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 pada Jumat (10/10/2025).
PMK tersebut mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Adapun redenominasi adalah pengurangan jumlah digit atau nol pada pecahan uang, namun tidak mengurangi daya beli atau nilai tukar mata uang.
Sebagai contoh, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 setelah redenominasi Rupiah dijalankan.
Risiko Redenominasi Rupiah
Menurut Huda, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang kondisi ekonomi dan keuangan negara serta masyarakat.
Untuk kondisi perekonomian seperti saat ini, ia menilai redenominasi Rupiah tidak diperlukan.
Sebabnya, ada biaya redenominasi yang tinggi dan harus ditanggung oleh negara dan swasta.
“Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja. Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi,” ujar Huda kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Di sisi lain, ada pula risiko redenominasi Rupiah gagal sehingga menyebabkan inflasi.
Kegagalan tersebut dapat terjadi karena pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat.
“Masyarakat di Jakarta mungkin lebih gampang, namun bagaimana di luar Jakarta? Pemahaman yang berbeda bisa menimbulkan kenaikan harga. Inflasi akan meningkat tajam, daya beli semakin tertekan,” imbuh Huda.
Huda juga meminta Bank Indonesia agar fokus dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Menurutnya, nilai tukar rupiah saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.
“Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi ini untuk memperkuat sektor moneter. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi,” jelas Huda.
Bank Indonesia Harus Tampil
Lebih lanjut, Huda menilai bahwa wacana redenominasi Rupiah seharusnya disampaikan oleh otoritas moneter meskipun pemerintah juga bisa mengusulkan kepada Parlemen UU terkait dengan kebijakan ini.
Di PMK yang terdahulu, rencana redenominasi Rupiah sudah dimasukkan, namun belum dibahas dan disetujui hingga saat ini.
Oleh sebab itu, Huda meminta Bank Indonesia yang seharusnya menjadi lead dengan usulan UU dari Parlemen.
“Pada tahun 2013 sudah diajukan oleh pemerintah, namun tidak digubris oleh DPR. Hemat saya, Bank Indonesia yang harus aktif dalam masalah redenominasi ini dengan mengajukan usulan langsung ke DPR,” kata Huda.
“Agar RUU ini nanti jadi usulan DPR. Namun harus dengan koordinasi pemerintah. Jadi lead isu ini di bidang moneter bukan fiskal (Kemenkeu),” lanjutnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.