Banggar DPR Beberkan Potensi Masalah yang Timbul Imbas Redenominasi Rupiah

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

 Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah terkait wacana redenominasi rupiah. Ia menilai kebijakan redenominasi rupiah berpotensi menimbulkan permainan kenaikan harga oleh pelaku pasar jika pemerintah tidak mempersiapkan secara matang.

“Itulah yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” ucap Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.

Ketua DPP PDIP itu meminta pemerintah harus mempersiapkan kebijakan redenominasi rupiah ini dengan matang.

Pemerintah, kata Said, harus memastikan aspek pertumbuhan ekonomi, politik, dan sosial secara nasional dalam kondisi stabil. Sebab, jika kebijakan itu dijalankan tanpa kesiapan yang matang, maka bisa memicu risiko inflasi.

“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira redenominasi itu sekedar menghilangkan tiga nol di belakang,” tuturnya.

“Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap,” tambah Said.

Diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menggodok skema regulasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias Redenominasi, guna menyederhanakan mata uang rupiah tersebut.

Hal itu dicanangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan 10 Oktober 2025 dan mulai diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana dikutip dari PMK No. 70/2025, Jumat, 7 November 2025.

Beleid itu menjelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan sebagai langkah efisiensi perekonomian.

Kemudian juga untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah. 

Sementara penanggung jawab RUU Redenominasi yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya.