Pemerintah Siapkan Dana Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, Total 1,8 Triliun

Pemerintah Siapkan Dana Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, Total 1,8 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran Rp1,8 triliun untuk bantuan sosial (bansos) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ini merupakan program bansos reguler bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako (BPNT)

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan besaran anggaran tersebut untuk periode triwulan pertama 2026 di tiga provinsi, yang saat ini dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir.

"Total anggaran Rp1,8 triliun lebih untuk periode triwulan pertama Aceh, Sumut, Sumbar, sasarannya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran BPS," kata Mensos.

Kemensos mengkonfirmasi bahwa penyaluran bantuan sosial reguler secara keseluruhan akan dimulai pada Februari.

Adapun mekanisme penyaluran bansos pada periode ini masih akan disalurkan melalui dua jalur, yakni melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

BPNT pada 2026 diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan, Januari, Februari, dan Maret.

Sementara itu besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000.

Mensos Saifullah berharap penyaluran bansos tahap pertama ini dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran guna membantu memenuhi kebutuhan dasar KPM dalam menghadapi bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Aceh perpanjang status darurat bencana

Pemerintah Siapkan Dana Bansos untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, Total 1,8 Triliun

Gubernur Aceh Muzakkir Manaf akrab disapa Mualem di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, Minggu (28/12/2025).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh yang berlaku mulai 23 hingga 29 Januari 2026

Mualem menjelaskan, penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 terkait perpanjangan status darurat bencana di Aceh.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi penanggulangan bencana di lapangan yang belum sepenuhnya rampung, serta masih adanya warga terdampak di sejumlah wilayah.

Menurut Mualem, penanganan darurat di beberapa daerah seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya masih belum sepenuhnya tuntas.

Sebaran korban terdampak dan kondisi infrastruktur menjadi alasan utama perlunya perpanjangan masa tanggap darurat.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pemulihan akses masyarakat dapat dilakukan secara cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang sulit dijangkau.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini