Apa Itu Redenominasi Rupiah? Begini Penjelasan dan Rencana Aturan Menkeu Purbaya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.
Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025.
Rencana redenominasi nantinya akan membuat nilai nominal mata uang berubah, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Mengapa Diperlukan?
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai nominal uang dengan cara menghapus sebagian angka nol di belakangnya tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Misalnya, harga barang yang sebelumnya Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tetapi nilainya tetap sama. Langkah ini tidak sama dengan sanering, karena tidak mengurangi nilai kekayaan masyarakat.
Menurut Purbaya, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.
“Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Selain memudahkan transaksi keuangan, penyederhanaan nominal juga bertujuan mengurangi risiko teknis, seperti keterbatasan mesin kasir, sistem pembayaran digital, atau software akuntansi yang kesulitan mengelola angka besar.
Dalam jangka panjang, redenominasi juga akan memperkuat persepsi stabilitas ekonomi Indonesia di mata investor global.
Bagaimana Tahapan Redenominasi Akan Dijalankan?
Proses redenominasi dirancang berjalan secara bertahap sesuai peta jalan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Setelah penyusunan RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi kepada masyarakat, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana uang dengan nominal lama dan baru akan digunakan secara bersamaan.
Kementerian Keuangan menilai tahapan transisi ini sangat penting untuk memastikan kesiapan pelaku ekonomi, lembaga keuangan, dan sistem pembayaran nasional.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan stabilitas harga dan kepercayaan publik tetap terjaga selama proses berlangsung.
Beberapa negara telah berhasil menjalankan kebijakan serupa, seperti Turkiye, Polandia, dan Korea Selatan. Turkiye, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan proses redenominasi, didukung oleh kondisi ekonomi yang stabil dan komunikasi publik yang efektif.
Mengapa Pemerintah Menyiapkan RUU Redenominasi?
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah menjadi salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas Kementerian Keuangan periode 2025–2029.
Dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu, Purbaya menetapkan empat RUU strategis, yaitu RUU Redenominasi Rupiah, RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Kebijakan ini melanjutkan rencana lama yang sempat digagas Bank Indonesia (BI) pada 2010, namun tertunda karena kondisi ekonomi global dan pandemi.
Secara umum, masyarakat tidak akan merasakan perubahan daya beli akibat redenominasi. Nilai uang dan harga barang tetap sama, hanya nominal angka yang disederhanakan. Namun, pemerintah mengakui pentingnya edukasi publik agar tidak muncul kesalahpahaman.
Purbaya menegaskan, keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada dua hal utama: stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.
“Redenominasi bukan sekadar perubahan angka, tetapi simbol kepercayaan terhadap stabilitas dan masa depan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Digagas Purbaya Lewat PMK, Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Tahapannya?".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.