Purbaya Targetkan Redenominasi Rupiah Rampung 2027, Ini Urgensinya…
Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menjaga kredibilitas rupiah di mata dunia.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
RUU Perubahan Harga Rupiah masuk agenda strategis Kemenkeu
Dalam Renstra Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menyiapkan empat rancangan undang-undang strategis, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selain RUU tentang Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis dokumen tersebut.
Pelaksanaan teknis RUU ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
RUU Redenominasi menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperkuat kebijakan fiskal dan moneter nasional dalam menghadapi transformasi ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Urgensi redenominasi rupiah untuk stabilitas ekonomi
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa urgensi redenominasi rupiah tidak hanya menyederhanakan penulisan angka pada uang, tetapi juga mendukung efisiensi sistem keuangan nasional.
Adapun tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional melalui penyederhanaan transaksi dan sistem akuntansi.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi serta kestabilan moneter.
- Melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi domestik maupun internasional.
Kemenkeu menegaskan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan pemotongan nilai uang seperti sanering, melainkan hanya penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai ekonomi uang itu sendiri.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga suatu barang Rp 10.000, maka setelah redenominasi nilainya menjadi Rp 10. Daya beli dan nilai barang tetap sama.
Secara sederhana, redenominasi rupiah berarti pengurangan jumlah digit nol dalam penulisan mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien.
Langkah ini tidak menurunkan nilai riil uang, melainkan hanya mengubah tampilan nominalnya.
Hal ini berbeda dengan sanering, seperti yang pernah dilakukan pada era Presiden Soekarno tahun 1950, ketika pemerintah memotong nilai uang menjadi separuh sebagai upaya mengatasi krisis ekonomi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025 2029, Ditarget Rampung Tahun 2027” dan di Kompas.com dengan judul “Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.