World Gold Council Beberkan Keuntungan Redenominasi Rupiah, Dongkrak Investasi dan Minat Emas
Wacana redenominasi Rupiah masih menjadi topih hangat yang menjadi sorotan berbagai pihak, pemangku kebijakan hingga masyarakat Tanah Air. Tidak terkecuali, World Gold Council (WGC) melihat upaya penyederhanaan mata uang yang digagas pemerintah Indonesia mempunyai dampak positif.
Redenominasi pada dasarnya memangkas angka nol dari nominal harga barang atau aset, sehingga nilai riil aset tetap tidak berubah. Langkah ini sudah dilakukan beberapa negara, seperti Tiongkok, Turki, Jerman hingga Zimbabwe.
Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC, Shaokai Fan, menuturkan dampak sekunder dari kebijakan redenominasi mata uang tersebut yang mengarah pada pergerakan positif. Ia menyinggung kalau redenominasi dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Ada efek sekunder di mana investor akan lebih percaya diri terhadap Indonesia sehingga menarik lebih banyak investasi masuk," ujarnya dikutip dari Antara pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menambahkan, redenominasi) bisa menjadi sinyal bahwa inflasi Indonesia makin dalam kendali. Bila inflasi makin terkendali, pertumbuhan ekonomi nasional bisa turut terkerek naik yang pada akhirnya bisa meningkatkan minat emas di masa depan.
"Tapi ini hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dengan permintaan terhadap emas,” imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian. Target ini dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan redenominasi Rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan. Purbaya menegaskan kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi Rupiah tetap mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.