Arahan Prabowo, Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Propaganda Asing
Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto Resmikan SMA Tarnus Kampus Malang
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.
Yusril mengungkapkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.
Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.
Dirinya pun mencontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.
"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, Senin (8/12/2025), yang berisi 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Presiden RI Prabowo Subianto
Kemudian ada pula sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah. (Ant)