Persiapan Redenominasi Rupiah Harus Matang, Ekonom: Tidak Bisa 2-3 Tahun

Perubahan Harga Rupiah, Purbaya, Redenominasi Rupiah, uang, redenominasi rupiah, purbaya, RUU Redenominasi Rupiah, Persiapan Redenominasi Rupiah Harus Matang, Ekonom: Tidak Bisa 2-3 Tahun

Sejumlah ekonom mengingatkan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar kebijakan Redonominasi Rupiah dilakukan dengan hati-hati dan persiapan yang matang.

Sebagai informasi, pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 itu, RUU Redenominasi Rupiah ditargetkan selesai tahun 2027.

Persiapan Redenominasi Rupiah Harus Matang

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa redenominasi Rupiah harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Hal itu disebabkan berbagai negara telah banyak mencoba redenominasi namun berujung pada hiperinflasi.

"Persiapan tidak bisa 2-3 tahun tapi 8-10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi," ujar Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

Hal senada juga disampaikan Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.

Menurut dia, secara teknis, redenominasi Rupiah bukanlah suatu proses yang sederhana.

"Perlu persiapan matang dan koordinasi antar banyak pihak, termasuk literasi bagi rakyat supaya mereka tidak menjadi korban manipulasi," kata Wijayanto ketika dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Sabtu (8/11/2025).

Beberapa Pertimbangan Penting Redenominasi Rupiah

Bhima melanjutkan, beberapa pertimbangan terkait redenominasi adalah pembulatan nilai barang yang dijual ke nominal tertinggi atau nominal yang paling atas.

Sebagai contoh, dari Rp 9.000 tidak akan menjadi Rp 9, penjual akan cenderung menaikkan harganya menjadi Rp 10.

Selain itu, inflasi yang terlalu tinggi akibat redenominasi bisa melemahkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama pertumbuhan.

"Apakah mencapai 8 persen pertumbuhan bisa pakai redenominasi? Sepertinya belum bisa," jelas Bhima.

Selain itu, sosialisasi juga menjadi kunci keberhasilan redenominasi. Bhima mengatakan, 90 persen lebih transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, meski pemanfaatan QRIS dan transaksi digital meningkat.

"Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya," pungkasnya.

Konsumen Bisa Bias, Sehingga Picu Inflasi Minor

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, redenominasi dapat memberikan manfaat positif secara praktis dan secara persepsi bagi masyarakat Indonesia.

"Redenominasi akan memberikan manfaat positif secara praktis dan persepsi bagi Rupiah dan Indonesia, sehingga rencana yang sudah direncanakan lama sangat layak untuk dijalankan," kata Wijayanto.

Menurut Wijayanto, secara teori moneter, redenominasi tidak memberikan dampak terhadap inflasi maupun nilai tukar terhadap Rupiah. 

Namun, menurut pendekatan Behavioral Economics, adanya redenominasi dapat membuat konsumen mengalami bias yang memicu inflasi walaupun minor.

"Penelitian dengan pendekatan Behavioral Economics menunjukkan bahwa konsumen mengalami bias di mana barang-barang seolah lebih murah sehingga mereka lebih banyak berbelanja dan akan berdampak pada inflasi, walaupun minor," jelas Wijayanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.