4 Tahapan Redenominasi Rupiah Menurut BI, Butuh Waktu 6 Tahun

Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa redenominasi rupiah akan melalui proses tahapan yang panjang dengan waktu bertahun-tahun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, seluruh tahapan, mulai dari penerbitan undang-undang sampai implementasi penuh, membutuhkan waktu 5-6 tahun.
"Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin (17/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
4 Tahapan Penerapan Redenominasi Rupiah
Dalam penjelasan Perry, setidaknya ada empat tahapan untuk penerapan redenominasi rupiah.
Tahap pertama adalah penerbitan undang-undang redenominasi sebagai syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak dapat berjalan.
Pemerintah telah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029.
"Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya, perlu ada undang-undang redenominasi," kata Perry.
Tahap kedua ialah penyusunan aturan transparansi harga. Tujuannya agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi rupiah tidak mengubah nilai barang.
"Sekarang kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25.000 dan ada 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," jelasnya.
Tahap ketiga adalah penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.
Kemudian, tahap keempat memasuki masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.
"Keempat, harus bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama," ucap Perry.
BI Belum Jadwalkan Penerapan Redenominasi Rupiah
Perry menambahkan, BI belum menjadwalkan penerapan redenominasi. Fokus BI saat ini berada pada stabilitas nilai tukar dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Tapi kalau kami ditanya, kami sedang fokus, fokus stabilitas dan pertumbuhan," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan rencana redenominasi rupiah akan mempertimbangkan kondisi politik, ekonomi, sosial, hukum, logistik, serta kesiapan teknologi informasi.
"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI. Pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI akan dilanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.