Rencana Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027 dan Pelajaran dari Negara yang Gagal
Wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah digit kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan tersebut ke dalam agenda strategis nasional.
Kebijakan redenominasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (10/10/2025).
Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Redenominasi, Wacana Lama yang Kembali Dibuka
Ide redenominasi bukan hal baru. Berdasarkan catatan Kompas.com, Bank Indonesia (BI) pertama kali menggagas penyederhanaan rupiah pada 2010, saat masih dipimpin Darmin Nasution.
Kala itu, BI menyusun peta jalan (roadmap) redenominasi untuk 10 tahun ke depan, dengan rencana uji coba pada 2013. Namun, rencana itu tak pernah terealisasi.
Selanjutnya, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI periode 2013–2018 Agus DW Martowardojo mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, pembahasannya tidak selesai hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014–2019.
Rencana redenominasi sempat kembali muncul pada masa pandemi Covid-19 melalui PMK Nomor 77/PMK.01/2020.
Kini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya melalui PMK terbaru 2025–2029.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi berarti mengurangi digit angka pada nominal uang tanpa mengubah nilai ekonominya.
Contohnya, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi nilai barang dan jasa yang dibeli tetap sama.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menegaskan bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai.
“Redenominasi hanya memangkas digit, bukan memangkas nilai, sehingga bersifat netral terhadap inflasi bila prasyaratnya dipenuhi,” kata Josua kepada Kompas.com, Minggu (10/11/2025).
Ia menjelaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada stabilitas inflasi, nilai tukar rupiah, dan kondisi sosial politik. Jika dilakukan saat ekonomi tidak stabil, redenominasi justru berisiko menimbulkan inflasi baru.
Ilustrasi uang.
Belajar dari Negara yang Gagal Redenominasi
Menurut Lukman Leong, analis mata uang dari Doo Financial Futures, redenominasi bisa berdampak positif jika dijalankan dengan persiapan matang.
Namun, ia mengingatkan bahwa tak semua negara berhasil.
“Dalam sejarah, beberapa negara berhasil, beberapa gagal,” ujarnya.
Lukman menyebut, Zimbabwe, Venezuela, dan Argentina menjadi contoh negara yang gagal menjalankan redenominasi karena tidak disertai stabilitas ekonomi.
Zimbabwe, misalnya, mengalami hiperinflasi hingga 79,6 miliar persen per bulan pada 2009.
Pemerintah sampai harus menghapus 12 nol dari mata uang lama dan menggantinya dengan dolar Zimbabwe baru.
Namun, nilai tukarnya kembali jatuh dan negara tersebut akhirnya menggunakan mata uang asing.
Contoh Negara yang Berhasil Redenominasi
Sebaliknya, Turki, Brasil, dan Perancis tercatat sebagai contoh sukses.
Turki, misalnya, melakukan redenominasi pada 2005–2009, mengganti mata uang Lira Lama (TL) menjadi Lira Baru (YTL) dengan nilai tukar 1 YTL = 1.000.000 TL.
Meski sempat menimbulkan kebingungan di awal transisi, stabilitas ekonomi dan pertumbuhan tinggi membuat redenominasi Turki berhasil.
Namun, beberapa tahun setelah itu, Turki kembali menghadapi krisis ekonomi.
Mata uang lira kembali melemah terhadap dolar AS, menunjukkan bahwa redenominasi bukan solusi tunggal bagi stabilitas ekonomi jangka panjang.
Indonesia Diprediksi Butuh 8 Tahun untuk Redenominasi
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, proses redenominasi di Indonesia akan membutuhkan waktu panjang.
“Implementasi total bisa memakan waktu delapan tahun. Pembahasan di DPR 3–4 tahun, ditambah masa persiapan dan uji coba empat tahun,” kata Nailul.
Ia menilai, biaya pelaksanaan redenominasi cukup besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, baik bagi pemerintah maupun sektor swasta yang harus menyesuaikan sistem perbankan dan akuntansi.
Selain itu, risiko terbesar adalah inflasi akibat miskomunikasi publik.
Oleh karena itu, Nailul menyarankan agar Bank Indonesia fokus menstabilkan nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap redenominasi.
“Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.