Fakta-fakta di Balik Wacana Redenominasi Rupiah, Ini Kata Menkeu Purbaya dan BI

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

 Rencana redenominasi rupiah kembali jadi sorotan publik setelah disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Meski begitu, sejumlah pejabat tinggi pemerintah menegaskan kebijakan penyederhanaan nominal uang tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Istana Negara sepakat bahwa redenominasi membutuhkan persiapan matang, baik dari sisi ekonomi, politik, sosial, maupun teknis. Berikut fakta-fakta tentang redenominasi rupiah, sebagaimana dirangkum pada Selasa, 11 November 2025.

Ilustrasi Uang Rupiah

1. Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai Uang

Perlu diketahui, bahwa redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang. Kebijakan ini hanya menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga suatu barang Rp1.000, maka setelah redenominasi menjadi Rp1. Artinya, harga barang dan nilai uang tetap sama, hanya angka nolnya saja yang berkurang agar transaksi lebih efisien dan sederhana.

2. Kewenangan Redenominasi Ada di Bank Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi bukan wewenang Kementerian Keuangan, melainkan tanggung jawab bank sentral. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. 

Ia menambahkan, bahwa redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," ujarnya. 

Dengan demikian, meski masuk dalam rencana strategis Kemenkeu, pelaksanaan redenominasi akan sepenuhnya ditentukan oleh Bank Indonesia sesuai kondisi ekonomi nasional.

3. BI Pastikan Tunggu Waktu yang Tepat

Bank Indonesia (BI) sendiri telah memastikan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru. “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. 

Ia menjelaskan bahwa implementasi redenominasi akan mempertimbangkan faktor stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan hukum dan teknologi informasi. BI juga akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan transisi berjalan lancar. 

4. RUU Redenominasi Ditarget Rampung pada 2027

Meski belum akan berlaku dalam waktu dekat, pemerintah tetap menyiapkan dasar hukumnya. Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi menjadi salah satu dari empat RUU prioritas yang akan diselesaikan pada 2027.

RUU ini mengatur mekanisme penyederhanaan nominal rupiah tanpa memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat

5. Pemerintah dan Istana Pastikan Belum Akan Berlaku Dalam Waktu Dekat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembahasan mengenai redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Belum, masih jauh,” ujarnya. 

Itu dia sejumlah fakta penting seputar rencana redenominasi rupiah yang kembali ramai dibahas. Meski sudah tercantum dalam rencana strategis Kementerian Keuangan, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.