Purbaya Bakal Redenominasi Mata Uang Rupiah, Rp 1.000 Bakal Jadi Rp 1
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menggodok skema regulasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah alias Redenominasi, guna menyederhanakan mata uang rupiah tersebut.
Hal itu dicanangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan 10 Oktober 2025 dan mulai diundangkan pada 3 November 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana dikutip dari PMK No. 70/2025, Jumat, 7 November 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Beleid itu menjelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan sebagai langkah efisiensi perekonomian.
Kemudian juga untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Sementara penanggung jawab RUU Redenominasi yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Antara lain yakni RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada tahun 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," tulis beleid tersebut.