Redenominasi Rupiah Masih Jauh, Purbaya Tunggu Waktu yang Tepat dari BI

Bank Indonesia, bank sentral, redenominasi rupiah, bank indonesia, Menkeu Purbaya, Redenominasi Rupiah Masih Jauh, Purbaya Tunggu Waktu yang Tepat dari BI

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik tahun ini maupun tahun depan.

Ia menekankan bahwa kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11/2025) dikutip dari Antara.

Kapan redenominasi rupiah akan dilakukan?

Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menjalankan kebijakan tersebut tahun depan.

"Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," ujarnya.

Rencana redenominasi, yang dikenal dengan penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, memang sudah dimasukkan dalam dokumen perencanaan strategis Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Apa pandangan Bank Indonesia mengenai redenominasi?

Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa implementasi redenominasi rupiah akan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan di Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa proses redenominasi dirancang secara matang dan akan melibatkan koordinasi erat antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Mengapa redenominasi dianggap penting?

Secara konsep, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.

Bank Indonesia menilai langkah ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas mata uang nasional, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran.

Pemerintah menilai redenominasi juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 disebutkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.