Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Face Recognition
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang akan menggunakan biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan keamanan digital nasional dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
Aturan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang kini sedang dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat diminta memberi masukan sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi.
Peralihan dari NIK–KK ke Face Recognition
Registrasi kartu SIM selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Menurut Kemkomdigi, skema yang berlaku saat ini kerap disalahgunakan karena identitas orang lain dipakai untuk berbagai tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, hingga penipuan.
RPM Registrasi Pelanggan termasuk dalam Program Kerja Kemkomdigi Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, ketentuan registrasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) yang mewajibkan penggunaan NIK dan No.KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.
Peraturan baru yang tengah dirancang ini menjadi tindak lanjut untuk memperkuat akurasi identitas melalui teknologi biometrik.
Amanat Regulasi dan Proses Sosialisasi
Kemkomdigi menyebut penyusunan aturan baru mengikuti amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal tersebut mengatur bahwa instansi pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait sebelum menetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Sebagai bagian dari proses itu, Kemkomdigi mengundang masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan.
Periode penyampaian masukan dibuka mulai 17 hingga 26 November 2025, dan tanggapan dapat dikirimkan melalui email ke alamat [email protected]
Materi Muatan Baru dalam RPM Registrasi Pelanggan
- Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
- Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Hal-hal Pokok yang Diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan
- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
- Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
- Pengawasan dan pengendalian; dan
- Ketentuan peralihan.
Tahapan Pelaksanaan Ketentuan RPM Registrasi Pelanggan
Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
- Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi;
- Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition); dan
- Ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan (opsional) melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).