Ammar Zoni Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Masih Ditelaah, Butuh Pendalaman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih mempelajari permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Ammar Zoni dalam kasus tindak pidana narkotika.
Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum dan keluarga saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Ammar berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jaringan Rutan Salemba.
Proses telaah dilakukan untuk memastikan kontribusinya dalam mengungkap jaringan kejahatan peredaran narkoba yang lebih besar.
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan proses peninjauan masih berlangsung.
“Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Sri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Standar Ketat untuk Justice Collaborator
Dia menjelaskan posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.
Terkait perkara narkotika, Sri menekankan indikator utama dalam status JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.
Permohonan Diajukan Akhir November 2025
Sri menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni pada 26 November 2025.
"Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Sri.
Peredaran yang Menjerat Ammar Zoni
Perkara yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang terlibat di Rutan Salemba terdiri dari Terdakwa 1 Asep Sarikin, Terdakwa 2 Ardian Prasetyo, Terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, Terdakwa 4 Ade Candra, Terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Saat ini, Ammar Zoni telah menempati sel di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak Kamis (16/10/2025) setelah dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang