LPSK Buka-bukaan Soal Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Ammar Zoni
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan artis Ammar Zoni (AZ).
Pengajuan itu dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga pada 26 November 2025, terkait permintaan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara narkotika yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni terseret kasus dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini tengah memasuki tahap penelaahan. Permohonan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan sebagai saksi pelaku.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri, Jumat, 5 Desember 2025.
Sri menambahkan, perlindungan bagi saksi pelaku tidak hanya diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi itu mengatur bahwa penetapan status JC mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, terutama jaringan yang lebih luas dalam kasus narkotika.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam proses penelaahan, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis untuk mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada pada tingkat pengendali jaringan.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ujar Sri.
Sri juga menekankan bahwa standar kontribusi saksi pelaku berbeda dari terdakwa lainnya. Mekanisme JC mensyaratkan keterangan yang tidak hanya berupa pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan yang sesungguhnya.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujarnya.
Dalam perkara narkotika, indikator utama permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian di tingkat persidangan. Saat ini, LPSK masih melakukan penelaahan lanjutan untuk memastikan kelengkapan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.