Pesan Ammar Zoni dari Nusakambangan untuk Sang Kekasih: Aku Berjuang Lewat Doa Ya

Dokter Kamelia dan Ammar Zoni
Dokter Kamelia dan Ammar Zoni

 Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan pesan haru dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Melalui sambungan daring setelah sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 November, Ammar diberi kesempatan berbicara dengan keluarga serta kekasihnya, dokter Kamelia.

Meski wajahnya tak terlihat di layar, suara Ammar terdengar jelas di ruang sidang. Ia tampak berusaha menenangkan sang kekasih dan keluarga yang hadir mendukungnya. Dengan suara tenang, Ammar menegaskan kondisinya dalam keadaan baik selama menjalani masa tahanan. Scroll lebih lanjut yuk!

“Aku dengar kok, aku dengar kamu. Aku nggak bisa video. Tidak boleh divideokan. Aku baik-baik aja di sini, Bu. Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Bang Jon, Eli, Bang Jon. Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga nggak usah khawatir,” ujar Ammar melalui Zoom, dikutip Kamis 13 November 2025.

Mantan suami Irish Bella itu juga menepis anggapan bahwa suasana di Nusakambangan seburuk yang kerap digambarkan publik.

“Aku baik-baik aja di sini. Nggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ammar mengungkapkan bahwa kehidupannya di balik jeruji kini dipenuhi dengan kegiatan spiritual. Ia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Aku di sini Insya Allah benar-benar hanya ibadah doang. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa,” kata Ammar Zoni.

Tak lupa, Ammar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada dokter Kamelia yang terus memberikan dukungan moral selama ia menjalani proses hukum.

“Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih. Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Kamu harus kuat ya, semangat ya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar sempat menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024 dan sebagian barang itu diedarkan di dalam tahanan.

Ammar dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.