Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Siapa pun yang Terlibat Narkoba Akan Ditindak

Ammar Zoni, nusa kambangan, ammar zoni ditangkap lagi, ammar zoni ajukan rehabilitasi, Ammar Zoni 3 kali ditangkap karena narkoba, ammar zoni dipindah ke nusakambangan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Siapa pun yang Terlibat Narkoba Akan Ditindak

— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana berisiko tinggi atau high risk asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Salah satu di antaranya adalah pesohor Ammar Zoni, yang belakangan kembali terseret dalam dugaan kasus peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, Ammar Zoni bersama lima napi lainnya tiba di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 07.43 WIB.

Seluruh napi tersebut kemudian ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang dikenal memiliki pengamanan paling ketat di Indonesia.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika di Jakarta.

Dikawal Ketat, Sesuai SOP Pemasyarakatan

Proses pemindahan enam narapidana high risk itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, dibantu Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.

“Pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku,” kata Rika.

Rika menambahkan, seperti warga binaan berisiko tinggi lainnya, Ammar Zoni dan lima napi tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan super maksimum.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih dari 1.500 Napi High Risk Sudah Dipindahkan

Rika menjelaskan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba, serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, pemindahan napi berisiko tinggi juga bertujuan agar para warga binaan dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana serupa di kemudian hari.

“Agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat, mereka menjadi warga negara yang baik,” imbuh Rika.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membersihkan seluruh lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.

 “Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas bahwa zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.

Jejak Kasus Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni sebelumnya merupakan terpidana penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali terjerat kasus hukum baru setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang tersangka lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam rutan terdeteksi sejak Januari 2025.

“Petugas kami saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 3 Januari 2025, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di dalam sel yang dihuni Ammar Zoni.

Selain Ammar Zoni dan lima napi lainnya, Ditjenpas juga memindahkan 41 narapidana berisiko tinggi asal Jakarta ke berbagai lapas di Nusakambangan, termasuk Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, Lapas Ngaseman, dan Lapas Permisan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan, para napi tersebut tiba di Nusakambangan pada pukul 05.30 WIB dan akan ditempatkan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko masing-masing.

"15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” ujar Mardi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.