Nusakambangan, Pulau Penjara Pengamanan Super Ketat yang Kini Jadi Tempat Baru Ammar Zoni
Mantan artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) bersama lima warga binaan lain yang berstatus berisiko tinggi atau high risk.
Sebelum Ammar Zoni, Ditjen Pas juga telah memindahkan lebih dari 1.300 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan.
Para narapidana di sana mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum dengan harapan dapat memperbaiki perilaku sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.
Mengapa Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan?
Pemindahan Ammar Zoni dilakukan karena ia dinilai termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran di dalam lapas sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba antar warga binaan.
Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan paling ketat di Indonesia dan dianggap efektif mencegah praktik peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan bukan semata bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari pembinaan dengan pengawasan ketat.
“Di sana narapidana mendapatkan pembinaan super maksimum agar benar-benar berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar salah satu pejabat Ditjen Pas.
Di Mana Letak dan Seperti Apa Sejarah Nusakambangan?
Mantan artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Pulau Nusakambangan berada di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pulau ini dikelilingi Samudra Hindia, menjadikannya lokasi yang terisolasi secara alamiah dan sangat sulit dijangkau masyarakat umum.
Kondisi geografis tersebut membuatnya ideal sebagai tempat penjara dengan pengamanan maksimum.
Dikutip dari penelitian Muchamad Sulton berjudul Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap Tahun 1908–1983, disebutkan bahwa pulau ini mulai difungsikan sebagai tempat pembuangan narapidana sejak 1905.
Penjara pertama yang dibangun adalah Bui Permisan pada tahun 1908, yang langsung menghadap ke Laut Selatan. Tujuannya sederhana, meminimalkan kemungkinan pelarian narapidana.
Setelah itu, pemerintah kolonial Belanda melanjutkan pembangunan penjara lain seperti Bui Karanganyar dan Nirbaya (1912), Bui Batu (1925), Bui Gliger dan Karangtengah (1928), Bui Besi (1929), serta Bui Kembang Kuning (1950).
Pada tahun 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda secara resmi menetapkan Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan khusus.
Ketentuan ini diperkuat dengan Staatsblad Nederlandsch-Indie Nomor 369 tahun 1937 yang menetapkan Nusakambangan sebagai wilayah tertutup dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum.
Siapa Saja yang Pernah Ditahan di Nusakambangan?
Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Lapas Nusakambangan dikenal sebagai rumah bagi narapidana kelas berat, mulai dari pembunuh berantai, bandar narkoba internasional, hingga teroris.
Sejumlah nama besar pernah mendekam di sana, antara lain Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, otak di balik peristiwa Bom Bali.
Ada pula Umar Patek, pelaku terorisme, serta Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kelompok Bali Nine yang dieksekusi mati di pulau tersebut.
Beberapa tokoh terkenal lainnya juga pernah merasakan kerasnya kehidupan di balik jeruji Nusakambangan.
Tommy Soeharto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, pernah ditahan di sana.
Bahkan, sastrawan Pramoedya Ananta Toer, yang dituduh terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), sempat menjadi tahanan politik di pulau ini.
Bagaimana Sistem Pengamanan di Nusakambangan?
Lapas Nusakambangan dijaga ketat oleh pasukan bersenjata lengkap. Pengawasan dilakukan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada pelarian maupun komunikasi ilegal dengan pihak luar.
Beberapa fasilitas juga dilengkapi sel isolasi khusus bagi narapidana yang dianggap sangat berbahaya atau memiliki potensi melanggar aturan.
Akses masyarakat umum ke pulau ini sangat terbatas dan hanya diperbolehkan dengan izin resmi dari Kementerian Imipas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini tengah membangun lapas baru bernama Lapas Kumbang di Pulau Nusakambangan. Kapasitasnya mencapai 1.500 orang dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Polisi Mashudi, menyebut lapas baru ini akan memiliki tingkat pengamanan sedang atau medium security. Tujuannya untuk mengatasi kepadatan lapas di berbagai daerah.
“Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” ujar Mashudi dalam keterangannya di Nusakambangan, Kamis (3/7/2025).
Saat ini terdapat 11 lapas yang beroperasi di Nusakambangan dengan kapasitas total 3.088 penghuni.
Dari jumlah itu, tiga di antaranya berpengamanan super maksimum (Lapas Batu, Karang Anyar, dan Pasir Putih), empat lapas berpengamanan maksimum (Lapas Besi, Ngaseman, Gladagan, dan Narkotika), dua lapas berpengamanan sedang (Permisan dan Kembang Kuning), serta dua lapas berpengamanan minimum (Terbuka dan Nirbaya).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.