Anak Bos Rental Kecewa 2 Eks Prajurit TNI Bantal Divonis Seumur Hidup: Ini Terlalu Kejam!

Dua anak bos rental mobil hadir di persidangan vonis untuk tiga Prajurit TNI AL yang menembak mati ayahnya di Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak
Dua anak bos rental mobil hadir di persidangan vonis untuk tiga Prajurit TNI AL yang menembak mati ayahnya di Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak

 Rizky Agam, anak dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan oleh dua eks prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tampak kecewa setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua pelaku.

“Berita yang sangat membuat saya lemas sekujur tubuh,” tulis Agam melalui Instagram @rentalmobil.tangerang, dikutip VIVA Senin, 20 Oktober 2025.

“Ayah maaf anakmu udah berjuang sekuat tenaga dan benar ayah hidup ini terlalu kejam buat kita yang tidak punya power. Ayah udah menjadi sejarah bahwa orang benar akan selalu ditindas. Ayah bahagia dengan nikmat surgamu disana,” sambungnya.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.

Tak hanya itu, Agam juga menyinggung bagaimana adik-adiknya masih berduka dan berjuang untuk tetap tegar di tengah kehilangan sosok ayah yang mereka cintai.

“Adik adik selalu menangis dan kami sebagai abang harus menjadi penguat walaupun sebetulnya kita juga merasa kehilangan. Sekali lagi mohon maaf ayah belum bisa ngasih yang terbaik buat ayah Alm. Ilyas Abdurrahman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman dua eks prajurit TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbukti menembak mati Ilyas Abdurrahman.

Berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, yang dikutip dari situs resmi MA pada Senin, 20 Oktober 2025, keduanya kini hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi itu, terdakwa Akbar Adli dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Rp209.633.500 serta kepada korban luka bernama Ramli sebesar Rp146.354.200 dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima putusan.

Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal serupa juga berlaku untuk terdakwa Bambang Apri Atmojo. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Bambang juga diberi tenggat waktu 30 hari untuk melunasi restitusi. Jika tidak dilakukan, oditur militer berhak memerintahkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 14 hari. Bila tetap tidak dipenuhi, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang, dan jika belum mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.