Komdis PSSI Hukum Larangan Sepak Bola Seumur Hidup ke Pemain Liga 4 Usai Tendangan Kungfu
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar.
Hukuman berat tersebut dijatuhkan setelah Komdis menilai Hilmi terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung dalam ajang Liga 4 Jawa Timur.
Sanksi ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di kompetisi level regional.
Komdis PSSI Jatim menilai tindakan yang dilakukan pelaku tidak hanya melanggar aturan permainan, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain di lapangan.
Mengapa Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi seumur hidup?
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap insiden yang terjadi.
Berdasarkan hasil sidang, perbuatan yang dilakukan Muh. Hilmi Gimnastiar dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Disiplin PSSI.
“Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat, sehingga Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” kata Makin di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/1/2026) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa sepak bola merupakan olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain, sehingga tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Bagaimana kronologi insiden di lapangan?
Insiden kekerasan tersebut terjadi dalam pertandingan babak 32 besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung. Laga itu digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (5/1).
Dalam pertandingan tersebut, Muh. Hilmi Gimnastiar diketahui menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat tendangan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Pasal apa yang dilanggar oleh pemain Putra Jaya Pasuruan?
Dalam putusannya, Komdis PSSI Jatim menyatakan Muh. Hilmi Gimnastiar terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap pemain lain yang dapat membahayakan keselamatan.
Selain hukuman larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp2,5 juta. Denda tersebut dijatuhkan sesuai ketentuan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
Makin menegaskan bahwa keputusan Komdis tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur.
“Komdis berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan sepak bola Jawa Timur untuk menjunjung tinggi sportivitas dan keselamatan pemain,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada pemain yang menganggap remeh aturan dan melakukan kekerasan di dalam lapangan.
“Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lainnya yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri,” ujarnya.
Komdis PSSI Jatim menyatakan bahwa terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding.
Pemain yang bersangkutan dapat mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Kode Disiplin PSSI.
Meski demikian, Komdis berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Tindakan kekerasan dinilai dapat merusak citra kompetisi, mengancam keselamatan pemain, serta mencederai nilai-nilai fair play yang menjadi dasar olahraga sepak bola.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang