Pemerintah Usul Pertimbangan Penyesalan-Peran Terdakwa dalam Vonis Mati Dihapus

Wamenkum Eddy Hiariej
Wamenkum Eddy Hiariej

 Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menghadiri rapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Eddy menyampaikan usulan pemerintah untuk menghapus dua syarat yang menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat.

Syarat yang dihapus itu yakni berkaitan dengan rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Edward Omar selaku Wakil Menteri Hukum (Wamenkum)

“Permintaan 8 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur,” kata Eddy.

“Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus,” tambah dia.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan bahwa dalam RUU Penyesuaian Pidana ketentuan soal penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

“Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Eddy.

Tak hanya itu, Eddy juga menjelaskan beberapa penyesuaian sanksi pidana lainnya dalam RUU tersebut. Salah satunya, yaitu perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

“Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun,” kata dia.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

Kemudian, untuk tindak pidana yang ancaman hukumnya penjara seumur hidup namun tanpa alternatif pidana penjara 20 tahun atau pidana mati, maka ketentuan tersebut akan disesuaikan.

“Pidana penjara diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Eddy.