Kasus CCTV Inara Rusli, Sopir Diduga Berniat Jual 10 File Video
Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik Inara Rusli.
Kuasa hukum mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial Y menyatakan sopir berinisial A diduga berniat menjual rekaman tersebut.
Hal itu disampaikan setelah Y menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Penyidik kini menelusuri proses pemindahan 10 file video dari memori CCTV rumah Inara.
Lantas, bagaimana penyelidikan CCTV rumah Inara Rusli dapat memunculkan dugaan baru?
Peringatan agar video dihapus
Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, mengatakan kliennya bersama seorang saksi lain berinisial V sempat memperingatkan A untuk menghapus rekaman tersebut.
"Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," ujar Isa di Bareskrim Mabes Polri, dikutip dari , Sabtu (14/2/2026).
"Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan," sambungnya.
Dipindahkan lewat ponsel ART
Isa menjelaskan, terdapat 10 file video yang dipindahkan dari memori CCTV.
Proses itu dilakukan karena perangkat milik A disebut tidak kompatibel untuk langsung membaca file.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Isa, dikutip dari , Sabtu.
Y mengetahui pemindahan tersebut karena file sempat masuk ke ponselnya.
"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena setelah ambil memori dari CCTV dipindahkan ke handphone-nya, lalu dipindahkan lagi pakai kabel OTG ke milik saksi A. Tahu, karena filenya ada 10," terangnya.
Bantah terlibat penyebaran
Isa menegaskan Y tidak terlibat dalam penyebaran video ke pihak mana pun.
"Kita membantah bahwa saksi Y mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun atau ke siapa pun. Yang memperoleh video ini adalah saksi A," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025 terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang