Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Disebut Bukan Kekerasan Biasa
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Ini merupakan ancaman terhadap upaya memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius karena tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik berat, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma psikologis jangka panjang.
Dari sisi hukum pidana, ia menilai peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) yang menimbulkan akibat serius.
“Penggunaan air keras menunjukkan pelaku menyadari akibat yang ditimbulkan. Ini bukan tindakan spontan,” kata dia.
Dalam hukum pidana Indonesia, kata Prof Henry, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
"Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal tersebut menyatakan: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Tidak hanya itu, sambung Prof Henry, penyidik juga dapat mempertimbangkan pasal percobaan pembunuhan apabila terbukti pelaku menyadari tindakannya berpotensi menghilangkan nyawa korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP.
Henry menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Perlu ditelusuri apakah ada pihak yang menyuruh, merencanakan, atau terlibat dalam serangan ini. Pengungkapan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM berkaitan dengan perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban memastikan keamanan warga serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Perbuatan seperti ini harus dihukum berat, Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mengusut tuntas kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara profesional, transparan dan mengedepankan metode penyelidikan ilmiah.
“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Selain itu, kata dia, kepolisian saat ini juga tengah mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kemudian didalami secara bertahap.
“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban dugaan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis setelah insiden tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis tersebut.
"Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.