Prajurit TNI Kirim Sabu ke Kodim Manggarai Barat, Tiga Tentara Positif Narkoba
Sebanyak tiga prajurit TNI AD di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, membenarkan keterlibatan lima anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menegaskan seluruhnya kini tengah diproses secara hukum militer.
Kasus ini mulai terkuak ketika sebuah paket mencurigakan tanpa identitas pengirim maupun penerima yang jelas tiba di Markas Kodim 1630/Manggarai Barat, Labuan Bajo, pada 19 April 2026. Paket tersebut dibuka oleh tentara yang sedang berjaga dan isinya diduga keras merupakan narkoba jenis kristal.
"Penelusuran internal mengungkap bahwa paket itu dikirim oleh seorang prajurit yang bertugas di Kecamatan Lembor, ditujukan kepada rekannya di lingkungan Kodim 1630 Manggarai Barat. Temuan ini mendorong pihak Kodim segera melakukan penyelidikan internal sambil berkoordinasi dengan komando di Kupang," ujar Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, kepada wartawan di Labuan Bajo, dikutip Rabu 13 Mei 2026.
Tiga dari Lima Anggota Positif Narkoba
Guna mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba, sejumlah anggota dipanggil untuk menjalani tes urine. Hasilnya, tiga dari lima prajurit yang diperiksa dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kelima anggota yang terindikasi terlibat masing-masing berinisial A, I, W, S, dan R. Dari jumlah itu, prajurit berinisial A, S, dan R terbukti positif.
Anggota berinisial A diduga sebagai pengirim paket dari Lembor sekaligus pengguna narkoba, sementara S dan R disebut ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut setelah dibujuk oleh A.
Adapun dua anggota lain berinisial I dan W diduga hanya menerima paket atas perintah A. Hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif. Budiman menduga ketiga prajurit yang positif narkoba itu sudah menggunakan barang haram tersebut sejak bertugas di satuan lama, sebelum dipindahkan ke Kodim Manggarai Barat.
Kasus Dilimpahkan ke Subdenpom Ende
Setelah hasil tes urine keluar, kasus ini resmi dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan selanjutnya dilimpahkan ke Subdenpom Ende untuk penanganan lebih lanjut pada 22 Mei 2026. Kelima prajurit yang terindikasi terlibat telah dikirim ke Ende guna menjalani proses pemeriksaan secara penuh.
Letkol Inf. Budiman Manurung menegaskan institusi tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi prajurit yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Seluruh anggota di wilayah Kodim 1630/Manggarai Barat telah mendapat peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum yang siap menanti siapa pun yang melanggar.
"Siapa pun yang kedapatan menggunakan narkoba pasti sudah tahu konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang kini menyeret sejumlah prajurit TNI semakin memperpanjang rentetan kasus serupa yang terjadi di Labuan Bajo belakangan ini.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial ADW (30), warga asal Jakarta, yang diamankan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada 23 April. Pengumuman resmi kasus tersebut baru disampaikan ke publik pada 9 Mei. ADW terbukti membawa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram.
Tak hanya itu, dua pria berinisial DI dan AM (28) turut diamankan aparat pada 17 April di Gang Rate Wae Nahi, Desa Gorontalo. Keduanya baru diumumkan ke publik pada 4 Mei dan dinyatakan positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, DI dan AM dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Laporan Jo Kenaru/tvOne NTT