Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Klarifikasi soal Vonis 10 Bulan Penjara: Saya Bukan Terpidana!

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat di Istana Negara
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat di Istana Negara

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH).

Usai dilantik, Jumhur pun buka suara soal dirinya yang sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 November 2021 lalu.

Terkait hal itu, Jumhur menjelaskan, dirinya tidak berstatus terpidana karena undang-undang yang memvonisnya itu sudah tidak berlaku. Hal inilah yang kemudian membuat status dirinya mengambang. 

"Saya nggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu nggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.

Jumhur pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyandang status tersangka atas kasus tersebut.

"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah nggak ada, dalam proses, undang-undangnya batal," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru di Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu yang dilantik yaitu Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Dia dilantik sebagai menteri lingkungan hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. 

Sementara, Hanif Faisol mengisi posisi sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Pangan.