2 Guru Besar IPB Menang Lawan Gugatan Perusahaan Sawit, Hakim Nilai Sebagai Upaya Bungkam Publik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua akademisi IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis, tidak dapat dilanjutkan.
Dalam putusan sela perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi, hakim menilai gugatan tersebut termasuk dalam kategori strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau upaya hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup.
Majelis hakim menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Bambang Hero dan Basuki Wasis dalam kasus kebakaran lahan gambut di Kapuas, Kalimantan Tengah, merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melindungi setiap orang dari tuntutan pidana atau perdata saat memperjuangkan hak atas lingkungan.
Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, yang memperluas cakupan perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
Dengan demikian, keterangan kedua akademisi dalam sidang menjadi bagian dari kontribusi ilmiah dan advokasi lingkungan, bukan tindakan yang bisa digugat secara hukum.
Bagaimana Respons Kalangan Lingkungan dan Akademik?
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai keputusan majelis hakim sebagai langkah progresif dan berpihak pada prinsip keadilan lingkungan.
Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M Handayani, menilai putusan sela tersebut mencerminkan pemahaman kuat atas prinsip anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup,” ujar Marsya dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, putusan sela memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa menunggu persidangan panjang yang melelahkan dan berbiaya tinggi bagi para pembela lingkungan.
Bagaimana Latar Belakang Gugatan PT KLM?
Gugatan PT KLM terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis berawal dari kasus kebakaran lahan gambut di areal perkebunan perusahaan di Kabupaten Kapuas pada 2018.
Dalam kasus tersebut, kedua akademisi IPB menjadi saksi ahli yang memberikan keterangan ilmiah tentang dampak dan penyebab kebakaran.
Keterangan mereka digunakan sebagai salah satu dasar dalam putusan pengadilan yang menyatakan PT KLM bersalah dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 89,3 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 210,5 miliar.
Namun, alih-alih menerima putusan, PT KLM menggugat balik kedua ahli tersebut dengan dalih pernyataan mereka merugikan nama baik perusahaan.
Apa Dampak Putusan Ini bagi Perlindungan Akademisi dan Pembela Lingkungan?
Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K Wahid, keputusan hakim menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Melalui mekanisme anti-SLAPP, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik,” ujarnya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menambahkan bahwa putusan ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk tidak lagi menggunakan instrumen hukum sebagai alat menekan pembela lingkungan.
“Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.