Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Ini Syarat dan Ketentuan Menurut Ulama MUI

Puasa, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Ini Syarat dan Ketentuan Menurut Ulama MUI, Ketentuan Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Pandangan Ulama dalam Kitab Fiqih, Batasan Waktu Memulai Perjalanan, Mana yang Lebih Utama, Puasa atau Berbuka?

Aktivitas mudik atau pulang kampung telah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Mengingat perjalanan mudik seringkali menempuh jarak yang jauh dan menguras energi, muncul pertanyaan terkait kewajiban ibadah di bulan suci: bolehkah seseorang yang sedang mudik tidak berpuasa Ramadhan?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan mendalam mengenai persoalan ini. Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menerangkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh.

Ketentuan Musafir Boleh Tidak Berpuasa

Menurut Kiai AMA, seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuh tertentu, sebagaimana syarat diperbolehkannya menjamak atau meng-qashar shalat diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, ia memberikan penekanan penting bahwa kemudahan ini bukan berarti menggugurkan kewajiban secara permanen.

"Puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadhan," ujar Kiai AMA sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIDigital, Kamis (27/3/2025).

Dasar hukum dibolehkannya seorang musafir untuk tidak berpuasa merujuk pada dalil Al-Qur'an, yakni Surah Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

Pandangan Ulama dalam Kitab Fiqih

Lebih lanjut, Kiai AMA menjelaskan bahwa para ulama dalam berbagai kitab fiqih telah merinci ketentuan kapan seorang pemudik atau musafir diperbolehkan berbuka. Salah satu rujukan yang digunakan adalah kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin karya Jalaludin Al-Mahali (Juz 2, hal. 161):

( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ .

Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalanan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir."

Dalam teks tersebut juga dijelaskan kondisi medis:

( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ .

Artinya: "Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka."

Batasan Waktu Memulai Perjalanan

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan pemudik adalah waktu keberangkatan. Merujuk pada kitab Mughnil Muhtaj (Juz 1, hal. 589) karya Muhammad Khatib As-Syarbini:

وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya: "Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab sholatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka."

Mana yang Lebih Utama, Puasa atau Berbuka?

Meskipun ada keringanan secara hukum, Kiai AMA menyarankan agar pemudik tetap melihat kondisi fisik masing-masing. Jika perjalanan mudik tersebut tidak menyebabkan rasa lemas yang luar biasa atau mengganggu kesehatan, maka bertahan untuk tetap berpuasa adalah pilihan yang lebih baik.

"Sekiranya dalam perjalanan tersebut kuat berpuasa (tidak letih atau lemas yang dapat mengganggu kesehatannya), maka memilih berpuasa itu lebih utama," jelasnya.

Sebagai penutup, ia mengimbau para pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan matang, baik dari segi fisik maupun pemahaman agama.

"Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama dalam perjalanan itu penting. Selain hal di atas, tentu tidak kalah pentingnya adalah membekali kita dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah selama dalam perjalanan," pungkas Kiai Muiz.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang