Guru Besar Unair Desak Kajian Ulang Cukai Rokok: Tanpa Industri Tembakau, APBN Bisa Terguncang!

Ilustrasi Tembakau
Ilustrasi Tembakau

 Universitas Airlangga (Unair) menegaskan bahwa sektor padat karya, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT), perlu mendapat perlindungan serius sebagai bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Dampak Ekonomi dan Sosial Industri Padat Karya di Jawa Timur” yang berlangsung di Surabaya Rabu, 24 September 2025. 

Diskusi ini menindaklanjuti riset Unair tahun 2022 yang menunjukkan kontribusi signifikan pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) terhadap masyarakat sekitar. Hasil studi mengungkap 76,9% warga memperoleh manfaat langsung dari keberadaan pabrik, mulai dari lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan.

Selain itu, aktivitas pabrik turut mendorong pertumbuhan 94,7% usaha lokal seperti warung makan, layanan transportasi, hingga toko kelontong. Efek ekonomi berganda dari SKT bahkan tercatat 3,8 kali lipat, artinya setiap Rp1.000 yang dihasilkan mampu menciptakan perputaran Rp3.800 di masyarakat.

Respons Guru Besar Unair

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, Prof. Badri Munir Sukoco, menekankan peran strategis SKT dalam menopang ekonomi daerah. Berdasarkan riset Unair 2024 di Blitar dan Bojonegoro, sebanyak 97% pekerja menyatakan kondisi ekonomi keluarga mereka meningkat setelah bekerja di SKT, termasuk dalam hal biaya pendidikan anak.

Ia juga mengungkap Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang mencatat ada 1.352 unit IHT di provinsi tersebut, menyerap 387.000 tenaga kerja di sektor hulu dan 90.000 di sektor hilir. 

Prof. Badri juga menegaskan bahwa IHT memberi kontribusi besar terhadap pendapatan negara. “Lebih dari 90% penerimaan cukai berasal dari CHT (Cukai Hasil Tembakau), bahkan sekitar 10% APBN ditopang dari sektor ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 24 September 2025.

Namun, ia mengingatkan perlunya kajian ulang terhadap kebijakan cukai. Mengutip Menteri Keuangan, ia menyebut beban cukai saat ini sudah terlalu tinggi hingga 57%, sehingga berpotensi melemahkan industri legal.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Purnomo, juga meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia menilai kenaikan cukai terus-menerus akan mengancam penyerapan tenaga kerja.

“Cukai dan pajak sudah terlalu tinggi. Kalau terus naik, bagaimana nasib buruh? Kebijakan fiskal harus melindungi pekerja kecil dan sawah ladang masyarakat,” tegasnya.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetija. Menurutnya, Bojonegoro sebagai sentra tembakau memiliki 37 pabrik rokok dengan serapan tenaga kerja hingga 17.000 orang. Aktivitas tersebut menggerakkan UMKM, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memberi kontribusi lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun Kusnandaka juga mengingatkan risiko tingginya cukai yang justru mendorong peredaran rokok ilegal. “Dengan kenaikan beban cukai, kinerja IHT menurun, sementara pelaku rokok ilegal tidak terbebani pajak dan cukai. Ini perlu penertiban,” katanya.