Menkeu Purbaya Pilih Tak Naikkan Cukai Rokok, Pengusaha Bilang Begini

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

 Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 menuai respons positif dari berbagai pihak. 

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menyebut keputusan Purbaya sebagai langkah strategis yang berpihak pada keberlangsungan sektor tembakau.

“Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing,” jelas Sriyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut Sriyadi, kebijakan tanpa kenaikan tarif menjadi momentum penting bagi industri untuk bangkit dari tekanan bertahun-tahun. 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan.

Sementara itu, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa keputusan ini juga harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran penerimaan negara. Ia menilai bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata ditentukan oleh tinggi rendahnya tarif, tetapi juga oleh efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Achmad menilai, kepastian regulasi merupakan faktor kunci dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau. Dengan tidak naiknya tarif cukai pada 2026, industri memiliki kesempatan untuk menata ulang strategi bisnis, memperkuat hubungan dengan petani tembakau, dan menjaga kesejahteraan pekerja.

“Tidak naik pada 2026 memberi industri ruang untuk menata efisiensi, menjaga relasi dengan petani, dan melindungi tenaga kerja. Kepastian ini justru membuka jalan bagi inovasi produk dan transisi jangka menengah yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.