Perlu Kajian Khusus, Anggota Pansus Desak Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda
Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang.
Dia menyadari masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.
Ali menuturkan bahwa suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir, sehingga perlu ditunda pengesahannya.
Ia menyadari bahwa dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak.
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya," ucap dia.
"Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terrwujud. Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," sambungnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Ranperda KTR yang disampaikan Ali Lubis. Ali Rido menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA).
"NA ini sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," kata dia.
Yang kedua, papar Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini, adalah konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung.
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terangnya.
Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal.
Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total.
“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal.” pungkasnya.