DPR Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok Bisa Selamatkan 6 Juta Pekerja
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 sebagai ‘angin segar’ bagi stabilitas fiskal dan perlindungan terhadap jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 6 November 2025.
Misbakhun menilai moratorium cukai ini sebagai momentum perbaikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan fundamental. Menurutnya, selama ini IHT menjadi penopang besar penerimaan negara, namun kebijakan yang terlalu menekan justru menurunkan efisiensi dan memicu persoalan ekonomi turunan.
ilustrasi merek rokok.
“Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru,” katanya.
Politisi asal Jawa Timur itu juga menekankan pentingnya reformasi struktural fiskal agar kebijakan di sektor tembakau lebih seimbang antara empat aspek, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, ketenagakerjaan, dan sosial-ekonomi.
“Aspek enam juta orang yang terlibat di dalam industri ini, aktif ya, belum termasuk keluarga, itu kan juga menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan,” tegasnya.
Dari sisi ekonomi, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menilai kebijakan moratorium cukai justru bisa menjaga stabilitas penerimaan negara dengan risiko penurunan yang kecil.
“Kami juga melakukan perhitungan, apa efeknya ke penerimaan negara kalau tidak naik atau moratorium. Kami melihat dengan moratorium ini bisa dapat Rp231 triliun,” jelas Tauhid.
Ia menambahkan, kenaikan cukai rokok selama ini terbukti kontraproduktif, karena memicu maraknya peredaran rokok ilegal dan menekan daya beli masyarakat.
“Kalau kita lihat data, kenaikan tarif itu justru mendorong ilegal itu semakin tinggi. Kenapa? Karena daya beli tidak setinggi daripada kenaikan tarif cukai tadi,” ujarnya.
Data INDEF menunjukkan, peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9% pada 2020 menjadi 6,9% pada 2023, yang artinya penerimaan negara bocor dan menciptakan hidden economy di luar perhitungan PDB.