Gus Lilur Bongkar Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rokok Rakyat Tercekik
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur menyoroti ketimpangan kebijakan yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau di Indonesia.
Founder Owner Rokok Bintang Sembilan ini menyebut kebijakan cukai nasional tengah berada dalam paradoks serius, yaitu negara begitu bergantung pada rokok sebagai mesin fiskal, tetapi pada saat yang sama justru menyempitkan ruang hidup industri rokok rakyat yang menjadi fondasi sosial-ekonomi di akar rumput.
“Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya, penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.
Gus Lilur
Menurut Gus Lilur, secara administratif, proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal. Pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak SPPB, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
“Semua resmi. Semua tercatat. Bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” jelasnya.
Namun problem utama, lanjut Gus Lilur, bukan terletak pada prosedur, melainkan pada kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Setelah semua proses legal itu dilalui, tiba-tiba kuota SKT dibatasi. Di situ keadilan berhenti,” katanya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk. Ia adalah tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.
“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegas Gus Lilur.
Ia menyebut kebijakan pembatasan kuota SKT telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian. Pesanan tembakau dipangkas. Rantai ekonomi rakyat pun terputus pelan-pelan.
Gus Lilur tidak menampik adanya pelanggaran serius di industri tembakau, terutama praktik penyalahgunaan pita cukai atau Saltem, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Namun ia menilai respons negara terhadap persoalan ini keliru arah.
“Kalau ada yang melanggar, tangkap pelakunya. Jangan industri rakyatnya yang dibunuh,” katanya lugas.
Menurutnya, negara memilih jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh, alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran.
“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran ketimpangan,” ujar Gus Lilur.
Ilustrasi rokok.
Dampak lanjutan dari kebijakan ini, kata Gus Lilur, adalah suburnya rokok ilegal. Ketika akses terhadap pita cukai legal dipersempit, sementara permintaan pasar tetap ada, produksi tidak serta-merta berhenti. Ia hanya berpindah jalur.
“Dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” katanya.
Menurut Gus Lilur, secara fiskal negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai kebutuhan pasar, dengan pengawasan yang diperketat.
“Berapa pun pita yang dipesan pemegang NPPBKC, negara jual saja. Negara dapat cukai. Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa mematikan usaha kecil,” jelasnya.
Ia mengusulkan penguatan pengawasan berbasis teknologi, seperti kewajiban pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat pendirian NPPBKC.
“Kalau takut Saltem, awasi produksinya. Bukan membatasi kuotanya. Negara punya teknologi, tinggal mau atau tidak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan cukai tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara.
“Ukuran sejatinya adalah apakah petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak,” katanya.
Menurutnya, selama ruang legal rokok rakyat terus disempitkan, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar.
“Di sinilah keberanian negara diuji. Keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu,” pungkas Gus Lilur.